hukumAda kejahatan tertentu dalam Islam di mana pelakunya diancam hukuman tertentu di dunia, hukuman ini disebut dengan hukuman had, seperti zina diancam hukuman had rajam atau dera 100 kali.

Definisi

Hudud adalah kata jamak dari had, artinya adalah pembatas di antara dua perkara. Maksudnya di sini adalah hukuman tertentu atas kejahatan tertentu. Disebut demikian karena ia membatasi, mencegah pelaku untuk mengulang dan orang lain untuk meniru.

Hukum Menegakkan Hudud

Menegakkan hudud adalah kewajiban kaum muslimin melalui pemimpin mereka atau wakilnya, berdasarkan ayat yang memerintahkan memotong tangan pencuri dan mendera pezina dan lainnya.

Rasulullah bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membuat orang-orang sebelum kalian binasa adalah apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang mulia, mereka membiarkannya, apabila yang mencuri adalah orang rendah, mereka menegakkan hukuman had atasnya…” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Siapa yang Menegakkan?

Perkara ini adalah kewenangan pemimpin muslim atau wakilnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menegakkannya, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkannya dan untuk menegakkannya memerlukan kekuatan yang hanya dipunyai oleh pemimpin, karena itu di zaman Nabi dan para khulafa` rasyidin tidak ada penegakan hukuman had kecuali melalui mereka, keputusan dan perintah mereka.

Hendaknya penegakan ini disaksikan oleh kaum muslimin, Allah berfirman tentang penegakan hukuman had atas pezina,

وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور : 2]

Dan hendaknya pelaksanaan hukuman atas keduanya disaksikan oleh sekelompok orang-orang beriman.” (An-Nur: 2).

Upaya Menggugurkan

Bila perbuatan yang diancam hukuman had sudah tiba di pengadilan dan terbukti, maka tidak boleh ada usaha untuk membatalkannya, karena itu adalah usaha untuk membatalkan sesuatu yang wajib, namun bila perkara belum sampai ke tangan hakim, maka boleh diusahakan. Rasulullah mengingkari Usamah bin Zaid saat meminta beliau agar membatalkan hukuman potong tangan atas seorang wanita, “Apakah kamu berusaha menggagalkan hukuman had Allah?” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Syarat Penegakan

Pelaku perbuatan yang diancam dengan hukuman had tidak dihukum kecuali dengan syarat: Dewasa dan berakal, Rasulullah bertanya kepada Ma’iz yang mengaku telah berzina, “Apakah kamu gila?” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Melakukannya suka rela tanpa dipaksa dan mengetahui hukum, bahwa perbuatannya haram. Wallahu a’lam.

Yang Menggugurkan Had
1- Membatalkan pengakuan, bila pelaku mengaku, kemudian membatalkan pengakuannya, hukuman had gugur darinya, Rasulullah bertanya kepada Ma`iz yang mengaku telah berzina, “Apakah kamu gila?” harapan Nabi Ma’iz membatalkan pengakuannya, sehingga hukuman had tidak ditegakkan atasnya.
2- Syubhat, yaitu alasan yang disangka, dianggap benar oleh pelaku padahal ia tidak benar, seperti seorang laki-laki menggauli wanita karena mengira telah menikahinya padahal pernikahannya tidak sah. Diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’, “Tepislah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian… Sesungguhnya imam salah dalam memaafkan adalah lebih baik daripada salah dalam menghukum.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, sanadnya dhaif tetapi maknanya diterima oleh para ulama.
3- Taubat pelaku sebelum ditangkap dan dibuktikan: Untuk had hirabah (perampok) dan murtad, taubat menggugurkan hukuman had dengan kesepakatan para fuqaha`, Allah berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [المائدة : 34]

Kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kalian menangkap mereka, maka ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah: 34.

Para fuqaha` berbeda pendapat untuk selain keduanya, pendapat yang lebih dekat adalah taubat menggugurkan hukuman had, karena sebagaimana taubat menggugurkan dosa, ia juga menggugurkan hukuman.
Dari Anas berkata, seorang laki-laki datang dan berkata, “Rasulullah, aku melakukan sesuatu yang layak dihukum had, maka tegakkanlah ia atasku.” selesai shalat, laki-laki itu mengulang kata-katanya, Nabi bersabda, “Bukankah kamu tadi ikut shalat bersama kami?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Hukuman Had Pelebur Dosa
Hadits Ubadah bin ash-Shamit, “Barangsiapa melakukan sebagian darinya, lalu dia dihukum maka itu adalah pelebur baginya, barangsiapa melakukan sebagian darinya, lalu Allah menutupinya, maka perkaranya kembali kepada Allah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.