Pertanyaan:

Dewasa ini banyak dilakukan transaksi jual beli via internet, apa hukumnya secara syariat?

Jawaban:

Salah satu syarat jual beli ialah diketahui harga dan komoditasnya. Sehingga tidak ada lagi jahalah (ketidakjelasan) dari harga maupun barangnya. Karena jahalah inilah yang menimbulkan perselisihan, dimana efek konkritnya memunculkan permusuhan di antara umat islam, saling boikot dan saling memusuhi yang dilarang oleh Allah.

Mengetahui komoditas (barang dagangan) hanya dapat dilakukan dengan melihat langsung atau mengetahui ciri-cirinya yang jelas. Menurut saya hal ini tidak bisa diketahui secara jelas melainkan dengan bertemu, berbicara, melihat barangnya secara langsung dan mengetahui manfaat maupun jenisnya. Dan hal ini terkadang tidak dapat dilakukan dengan sempurna apabila transaksi itu dilakukan lewat media, percakapan yang tidak detail dan berlebih-lebihan dalam memuji produk maupun keunggulan produknya sebagaimana yang terdapat dalam banyak promosi dan iklan yang tersebar di surat kabar maupun majalah. Sungguh, hal itu banyak yang tidak terbukti, umumnya saat pemakaian.

Intinya, apabila terpenuhi syarthul bayan (syarat kejelasan), diketahui harga dan barangnya, tidak ada unsur jahalah (ketidakjelasan) dan aman dari keburukan, penipuan, kezaliman serta aman dari praktik mendapatkan harta yang bukan haknya, maka boleh melakukan transaksi jual beli lewat handphone, media elektronik, internet ataupun media lainnya yang bisa dimanfaatkan. Apabila terdapat salah satu dari larangan itu, maka tidak boleh melakukan transaksi jual beli dengan media semacam ini. Berapa banyak para pemilik harta yang mengalami kerugian dan kebangkrutan yang besar disebabkan oleh masalah ini. Belum lagi muncul perselisihan dan permusuhan setelahnya yang harus diselesaikan lewat hukum.

(Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, http://ar.islamway.net)

 

Sumber: majalahshafa