Pertanyaan: 

Apakah dibenarkan bagi orang yang mengelola kegiatan sekolah mendidik para muridnya dengan pendidik-an jihad. Hal itu seperti menamai kelompok-kelompok mereka dengan nama-nama peperangan, ditampilkan kepada mereka berita-berita tentang para mujahid di Chechnya dan lain-lainnya, dan di-pertontonkan pula kepada mereka film video yang menampilkan gambar-gambar pertempuran, para syuhada, dan memperdengarkan kepada mereka nasyid-nasyid yang membangkitkan semangat yang memotivasi jihad?”

Jawab:

Pengajar itu adalah orang yang dipercaya. Kewajib-annya adalah mengajarkan kepada para siswa materi (kurikulum) pelajaran yang ada pada mereka dan menjelaskannya; mengajarkan fikih, tauhid, nahwu, hadits, tafsir dan al-Qur’an. Guru jangan membawa mereka keluar kepada hal-hal lain yang mereka tidak bisa mencapainya dan tidak sanggup dicerna oleh akal mereka, serta membuat mereka tidak memperhatikan pelajaran pokok mereka. Hal-hal seperti itu dihindari dan cukuplah dengan mengajarkan kepada mereka materi-materi yang telah menjadi kurikulum untuk mereka. Cukuplah baginya bagaimana memahamkannya kepada para siswa dan mengajarkannya, serta melaksanakan amanah yang menjadi tanggung jawabnya.”

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]