qurannnPertanyaan:

Bolehkah membaca al-Qur’an untuk orang sakit karena mengharap wajah Allah atau dengan upah?

Jawaban:

Apabila tujuannya adalah meruqyah orang sakit dengan al-Qur’an maka perbuatan itu hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, karena sabda Nabi,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Muslim no. 2199)

Dan berdasarkan perbuatan beliau dan para sahabatnya. Yang paling baik adalah tanpa upah, dan jikalah memakai upah (hukumnya tetap) boleh karena adanya sunnah yang membolehkan hal itu.

Dan jika tujuannya adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang demikian tidak semestinya dikerjakan karena tidak ada riwayatnya dalam syara’ yang suci. Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa menciptakan sesuatu dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya, maka ia tertolak.”

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillahittaufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, edisi 27 hal. 58 dan fatwa al-Lanjah ad-Daimah

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3 hal. 208, Cetakan Darul Haq Jakarta