sPERTANYAAN: 

Apakah hukum meratap?

JAWABAN: 
Yang saya ketahui dari syar’i bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang meratap dan yang mendengarkan. Wanita yang meratap adalah yang menangisi mayit dengan suara rintihan yang menyerupai suara burung merpati. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknatnya karena ratapan berakibat membesar-besarkan musibah, penyesalan yang sangat, dan bisikan setan di hati para wanita yang dilontarkannya berupa kebencian terhadap qadar (ketentuan) Allah ta’ala dan qadha`-Nya. Dan berkumpulnya orang-orang setelah kematian ini, di mana di dalamnya ada ratapan, semuanya adalah berkumpul yang diha-ramkan, berkumpul di atas dosa-dosa besar. Yang wajib terhadap kaum muslimin adalah ridha terhadap qadha` dan qadarNya. Apabila seseorang ditimpa musibah, hendaklah ia membaca:

إِنَّا لله وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اَللّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِي مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepadaNya-lah kita kem-bali. Ya Allah, berilah pahala kepada saya dalam musibah saya ini dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya.”

Sesungguhnya bila manusia membaca hal itu dengan niat yang benar dan membenarkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah ta’ala menggantikan untuknya yang lebih baik dari musibah yang menimpanya dan memberikan pahala kepadanya. Hal itu pernah terjadi terhadap Ummul Mukminin Ummu Salamahradhiyallahu ‘anha ketika suaminya -Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu– meninggal dunia, dia percaya dan membenarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan membaca ucapan ini: “Ya Allah, berilah pahala kepada-ku dalam musibah ini dan gantilah untukku yang lebih baik darinya.” Maka Allah ta’ala menggantikan untuknya yang lebih baik darinya. Yang mana tatkala berakhir iddahnya, Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik baginya dari pada Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dan ia mendapat pahala di sisi Allah ta’ala. Tugas manusia saat mendapat musibah adalah sabar, tabah dan mengharap pahala dari Allah ta’ala. Wallahul muwaffiq.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].