Pertanyaan:

Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingan kaum Muslimin, perilaku dan interaksi sesama mereka?

Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum Muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap. Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlak orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan azab yang amat pedih di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Allah mengulur-ulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat azab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ  لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فيِ الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ.

“Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah subhNhu wa ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti ‘al-Baghyu’ (perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturahim.”[1]

Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk al-Baghyu (perbuatan melampaui batas) yang telah diharamkan oleh Allah.

Di dalam kitab ash-Shahihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

إِنَّ اللهَ  يُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ.

“Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala mengulur-ulur bagi orang yang zhalim; maka bila Dia mengazabnya, tidak akan melenceng sama sekali.”

Kemudian, beliau membaca Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

“Dan begitulah hukuman Tuhanmu, apabila Dia menghukum penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya hukuman-Nya itu sangatlah pedih lagi keras.(Hud:102).

Kitab ad-Da’wah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.

[1]   Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab al-Adab, no. 4902; at-Tirmidzi, Kitab Shifat al-Qiyamah, no. 25111.