Pertanyaan:

Apa hukum syari’at terhadap risywah (suap)?

Jawaban:

Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau: “Melaknat penyuap dan orang yang disuap.” [1]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat ar-Ra’isy juga.[2] Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya.” (Al-Ma`idah: 2).

Kitab ad-Da’wah, juz. 1, hal. 156, dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.

[1]   Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab al-Aqdliyah, no. 3580; at-Tirmidzi, Kitab al-Ahkam, no. 1337; dan Ibnu Majah, Kitab al-Ahkam, no. 2313

[2]   Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 21893; al-Bazzar, no. 1353; ath-Thabarani di dalam al-Mu’jam al-Kabîr, no. 1415. Al-Haitsami berkata di dalam Majma’ az-Zawa`id, 4/199, “Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim).”