DOLARJAKARTA — Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M sudah ditetapkan. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2014 tentang BPIH pada Jumat (30/05) lalu.

Perpres ini mengatur bahwa BPIH 1435H/2014M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai kurs sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH. Bagi jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan dan alasan lain yang saha, akan menerima pengembalian BPIH.

Adapun rincian besaran BPIH 1435H/2014M untuk dua belas embarkasi adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh (USD2,932.9); Embarkasi Medan (USD 2,978.9); Embarkasi Batam (USD 3,043.9);Embarkasi Padang (USD 3,016.9);

Embarkasi Palembang (USD 3,070.9); Embarkasi Jakarta (USD 3,211.9); Embarkasi Solo (USD 3,231.9); Embarkasi Surabaya (USD 3,308.9); Embarkasi Banjarmasin (USD 3,422.9); Embarkasi Balikpapan (USD 3,433.9); Embarkasi Makassar (USD 3,496.9); dan Embarkasi Lombok (USD 3,471.9).

Rata-rata BPIH 1435H/2014M  sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527. (kemenag)

 

Oleh: Saed As-Saedy