Dikabarkan bahwa Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan kajian pada bab nikah, tentang masalah aib atau cacat pada wanita (yang memperbolehkan laki-laki untuk membatalkan akad nikah), maka salah seorang yang hadir bertanya: “Bagaimana kalau seandainya aku mendapati bahwa istriku ompong, apakah boleh bagiku untuk membatalkan akad?”

Maka Syaikh menjawab: “Dia wanita yang baik, karena tidak mungkin baginya untuk menggigitmu!!!”