Saudaraku!
Mungkin Anda mengetahui dari pengalamanmu dan kehidupan pribadimu bahwa kemaksiatan bukan datang secara tiba-tiba, tetapi ada penyebab, pembangkit dan pendahulunya. Jika Anda, saudaraku yang beriman, bersungguh-sungguh membebaskan diri dari kemaksiatan dan menjauhinya, maka menutup segala pintu kemaksiatan adalah jalan pintas untuk menjauhi kemaksiatan tersebut.
Pengeratian inilah yang dipahami oleh orang yang disebut sebagai manusia paling alim pada zamannya tatkala ditanya oleh seseorang yang telah membunuh 99 jiwa dan genap seratus dengan membunuh seorang pendeta. Orang alim itu berkata kepada pemuda tersebut,
نَعَمْ وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللَّهَ فَاعْبُدِ اللَّهَ مَعَهُمْ وَلاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ
“Ya (Engkau masih bisa bertaubat), dan siapakah yang dapat menghalangimu untuk bertaubat. Pergilah ke negeri demikian dan demikian. Karena di sana manusia menyembah Allah. Sembahlah Allah bersama mereka di sana dan jangan kembali ke negerimu, karena negerimu adalah negeri yang buruk.” [1]
Si Alim ini benar-benar seorang pendidik dan penasehat sejati. Dia tidak hanya memberitahukan bahwa ia bisa bertaubat, tetapi dia juga menunjukkan kepada jalan yang mengantarkan ke sana (taubat). Si Alim ini mengetahui bahwa orang tersebut sekiranya tetap berada di negerinya atau dekat dengan negerinya, maka ia akan kembali melakukan kemaksiatan. Ia tidak mungkin terbebas dari kemaksiatan melainkan apabila ia meninggalkan negerinya dan menjauhi kemaksiatan tersebut.
Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Dalam hadis ini menjelaskan keutamaan pindah dari negeri yang di dalamnya manusia melakukan kemaksiatan, karena biasanya dia kalah menghadapi seperti itu, baik karena ia teringat dengan perbuatan-perbuatannya yang dahulu dan godaan untuk melakukan hal itu maupun karena keberadaan orang yang membantunya dan memotivasinya untuk melakukan hal itu. Karena itu, sang alim itu terakhir mengatakan,
وَلاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ
“Janganlah kembali ke negerimu, karena negerimu itu negeri yang buruk.”
Ini mengisyaratkan bahwa orang yang bertaubat harus menjauhi situasi dan kondisi yang biasa ia temui pada saat melakukan kemaksiatan serta menjauhi darinya secara keseluruhan dan sibuk dengan selainnya. [2]
Saudaraku, ketika bertaubat, Anda tidak harus meninggalkan negerimu-dan jika tetap Anda lakukan, maka Anda akan selamaanya menjadi pengembara, tidak bermukim-. Tetapi orang yang bersungguh-sungguh, ketika merasa bahwa kemaksiatan senantiasa menggodanya, hendaklah ia berpikir panjang mengenai dirinya dan merenungkan : faktor-faktor apakah yang menyebabkan saya terjatuh ke dalam kemaksiatan ini.
Jika penyebabnya adalah berteman dengan si fulan dan bergaul bersamanya, maka hendaknya saya menjauhinya sebatas kemampuan. Jika penyebabnya menyepi dan menyendiri, maka hendaknya aku menguranginya semampu mungkin. Jika penyebabnya adalah keluar ke pasar, menonton tv atau membaca majalah –karena keinginanku untuk meninggalkan kemaksiatan -, maka seyogyanya aku meninggalkan kemaksiatan-, maka seyogyanya aku meninggalkan semua itu terlebih dahulu.
Jika pikiranku mengenai kemaksiatan adalah bunga api yang menyala-nyala dalam diriku, maka hendaknya aku menjauhi pikiran ini dan menyibukkan dengan yang lebih baik daripada itu.
Saudaraku, dalam jiwa itu terdapat faktor-faktor yang mengajak kepada kemaksiatan dan syahwat, yang senantiasa dilewati oleh saat-saat lalai, lemah dan putus semangat. Jika Anda tidak menahan dirimu dan menjauhkannya dari tempat-tempat kemaksiatan, maka nyaris ia akan mengalahkanmu.
Tahukah Anda seandainya seseorang memegang tali hewan ternaknya padahal hewan tersebut melihat padang rumput di hadapannya, bukankah hewan tersebut akan menariknya ke sana. Bahkan mungkin akan mengalahkan dirinya. Sekiranya ia menjauhkannya, maka tentu itu lebih selamat baginya.
Karena itu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berwasiat kepada para sahabatnya agar menjauhi pintu-pintu dan jalan-jalan kemaksiatan. Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِى الطُّرُقَاتِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ . قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ . غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Janganlah kalian duduk di jalanan.” Mereka bertanya “Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki tempat lain selain itu untuk berbincang-bincang.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Jika kalian enggan dan tetap melakukan hal itu, maka berikanlah hak jalan.” Mereka bertanya, “Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Menudukkan pandangan, menghilangkan sesuatu yang dapat menyakitkan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” [3]
Karena itu renungkanlah ! Sebab duduk-duduk di jalanan menyebabkan terjadinya perselisihan dan kemaksiatan. Karena itu terlebih dahulu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang mereka duduk-duduk di jalan.
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memperingatkan bahwa alasan pelarangan ini adalah pandangan yang bebas pada apa yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berbicara kepada para sahabanya, golongan yang wara’ dan jauh dari keharaman. Padahal pasar-pasar Madinah di dalamnya tidak ada wanita yang bertabarruj (berdandan berlebihan) dan membuka mukanya. Bahkan wanita ketika berada di jalanan, ia melekatkan dirinya pada pagar disertai dengan menutup auratnya dan merasa malu.
Dari Abu Sa’id al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa ia mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, saat ia keluar dari masjid sementara kaum pria dan wanita membaur satu sama lain di jalan. Maka beliau bersabda kepada kaum wanita,
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ
“Minta kalian minggir, sebab bukan hak kalian memadati tengah jalan, hendaklah kalian jalan di pinggir-pinggirnya.”
Maka kaum wanita menempelkan diri pada pagar sehingga pakaiannya tersangkut pagar karena menempel pagar tersebut.” [4]
Jika ini realitas orang-orang itu, dan begitu adalah realiatas kaum pria (sahabat) yang jauh dari kemaksiatan. Kendati demikian, mereka dilarang mendekati pintu-pintu dan jalan-jalan menuju kemaksiatan. Lalu bagaimana halnya dengan kita, orang-orang yang lancang bermaksiat, sementara pasar-pasar kita penuh dengan kaum wanita yang berdandan menor dan membuka auratnya.
Inilah Abdullah bin Abdullah bin Ubay رَضِيَ اللهُ عَنْهُ memahami pengertian ini dan bahwa ia harus menahan erat jiwanya serta menutup segala pintu kemaksiatan. Ketika sampai berita kepadanya bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan membunuh ayahnya (yang tokoh munafik itu), ia datang kepada beliau seraya mengatakan, “Wahai Rasulullah, aku mendengar kabar bahwa engkau ingin membunuh Abdullah bin Ubay karena berita yang sampai kepadamu tentangnya. Jika engkau benar-benar akan melakukannya, maka perintahkanlah aku untuk melakukan hal itu dan aku akan membawa kepalanya kepadamu. Demi Allah, suku Khazraj tahu bahwa tidak ada seorang pun yang lebih berbakti kepada orang tuanya dibandingkan aku. Aku khawatir engkau menyuruh orang lain melakukan itu lantas ia membunuhnya. Jangan biarkan diriku melihat pembunuh Abdullah bin Ubay berjalan di tengah-tengah manusia lantas aku membunuhnya. Akibatnya aku membunuh seorang mukmin demi seorang kafir sehingga aku akan masuk Neraka.” Mendengar hal itu, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Aku akan bersikap lemah lembut kepadanya dan memperlakukannya dengan baik selama ia tetap bersama kami.” [5]
Para fuqaha berpendapat : “Karena pengertian itulah, maka hukum syara’ menentukan bahwa seorang pezina harus diasingkan dari negerinya satu tahun agar ia menjauhi tempat kemaksiatan tersebut dan segala yang mengajaknya ke sana.”
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
Sabil An-Najah Min Syu’mi al-Ma’shiyyah, Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy, hal. 51-56
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari, no. 3470; dan Muslim, no. 2766
[2] Fath al-Bari, 6/517-518
[3] HR. al-Bukhari, no. 6229; dan Muslim, no. 2121.
[4] HR. Abu Dawud, no. 5272
[5] Sirah Ibni Hisyam, 3/238; dan lihat, Marwiyat Ghazwah Bani Musththaliq, hal. 190-195.



