Hari Jum’at adalah hari yang paling utama dalam seminggu. Ia adalah hari yang diberkahi, yang dengannya Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengistimewakan kaum Muslimin di antara umat-umat yang lainnya.
Keutamaan dan keberkahan hari yang mulia ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1-Keutamaan dan kemuliaan disebutkan dalam banyak hadis.
Di antaranya, riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
«خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ، يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ»
“Sebaik-baik hari yang diterangi oleh matahari adalah hari Jum’at. Pada hari itu, Adam diciptakan. Pada hari itu, Adam dimasukkan ke dalam Surga. Pada hari itu, Adam dikeluarkan dari Surga. Dan, hari Kiamat itu tidak terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[1]
Dari Abu Hurairah dan Hudzaifah رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, keduanya berkata : “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا. فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ. وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ. فَجَاءَ اللهُ بِنَا. فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ»
‘Allah telah menyesatkan ummat sebelum kita dari hari Jum’at. Maka hari Sabtu untuk orang-orang Yahudi dan hari Ahad untuk orang-orang Nasrani. Lalu, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mendatangkan dan menunjukkan kita kepada hari Jum’at…’[2]
Serta hadis-hadis lainnya yang menunjukkan besarnya keutamaan dan keistimewaan hari ini atas hari lainnya.
2-Adanya satu waktu mustajabah (dikabulkannya doa)
Dalam kitab Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebutkan (salah satu keutamaan -ed) hari Jum’at, lalu bersabda :
فِيهِ سَاعَةٌ. لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ»
‘Di dalamnya terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba Muslim bertepatan dengan waktu tersebut sedang ia tengah berdiri melaksanakan shalat sambil memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Allah memberikan kepadanya apa yang dimohonkannya.’
Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berisyarat dengan tangan beliau yang mengindikasikan sedikitnya waktu tersebut.” [3]
Namun, para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, masih berbeda pendapat mengenai waktu ini ; apakah masih tetap berlaku (hingga saat ini-pen) ataukah telah dihilangkan ? Mengenai pendapat yang menganggapnya masih tetap berlaku, para ulama berbeda pendapat mengenai batasannya, hingga lebih dari tiga puluh pendapat, seperti dikutip oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, lengkap dengan dalil-dalilnya. [4]
Di antara pendapat-pendapat ini, bisa dikatakan ada dua pendapat yang lebih benar sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis yang shahih : [5]
Pertama, waktu mustajabah itu dimulai sejak duduknya imam (di mimbar) hingga berakhirnya shalat. Salah satu dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, dari hadis Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ [6] Abdullah bin Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bertanya kepadanya : “Apakah kamu pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadis dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengenai masalah satu waktu (mustajab) di hari Jum’at ?” Abu Burdah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata : “Ya, aku pernah mendengar ayahku berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ»
“Waktu itu adalah antara duduknya imam hingga berakhirnya shalat.” [7]
Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ. Beliau berkata : “Inilah pendapat yang benar, bahkan yang paling tepat.” [8] Sementara as-Suyuthi رَحِمَهُ اللهُ memastikannya bahwa waktu itu adalah ketika sedang dikumandangkan iqamat shalat [9]
Kedua, waktu mustajabah itu berada pada penghujung waktu setelah shalat ‘Ashar. Di antara dalil-dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari Jabir bin ‘Abdullah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau bersabda :
يومُ الجمُعةِ اثنَتا عشرةَ ساعةً لا يوجَدُ فيها عبدٌ مُسلمٌ، يَسألُ اللَّهَ شيئًا إلّا آتاهُ إيّاهُ فالتَمِسوها آخرَ ساعَةٍ بعدَ العَصرِ
“Hari Jum’at terdiri dari dua belas jam, tidaklah dijumpai seorang hamba Muslim pada waktu itu yang sedang memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia memberikan apa yang dimohonkannya. Maka carilah waktu itu pada penghujung waktu setelah shalat ‘Ashar.” [10]
Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ ia berkata : “Inilah pendapat mayoritas ulama salaf, dan pendapat inilah yang disebutkan oleh kebanyakan hadis.” [11]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu ini adalah sebagai anjuran bagi seorang hamba agar bersungguh-sungguh dalam mencarinya, memperbanyak doa, dan mengisi waktu untuk beribadah, sambil berharap dapat menepati waktu tersebut. [12]
3-Siapa pun yang melaksanakan shalat Jum’at dengan memperhatikan aturan-aturannya, maka dosanya antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikutnya akan diampuni.
Ini dijelaskan pada hadis yang disebutkan dalam Shahihul Bukhari, dari Salman al-Farisi رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , ia berkata bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, bersuci semampunya, dan memakai minyak wangi atau menyentuh minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar, ia tidak memisahkan di antara dua orang (jamaah yang ada di masjid-pen), setelah itu ia mengerjakan shalat sebanyak yang dia mampu, kemudian ia diam ketika imam sedang berkhuthbah, melainkan dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at berikutnya akan diampuni.” [13]
Dalam Shahih Muslim disebutkan adanya tambahan tiga hari. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda :
«”مَنِ اغْتَسَلَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ. ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ. ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ”»
“Barang siapa mandi, kemudian mendatangi shalat Jum’at, lalu ia mengerjakan shalat sebanyak yang dia mampu, setelah itu ia diam hingga (imam) selesai dari khuthbahnya, lantas ia mengerjakan shalat bersamanya, niscaya dosanya antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikutnya ditambah tiga hari akan diampuni.” [14]
Pada pembahasan pertama telah disebutkan hadis Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Shalat lima waktu, Jum’at satu ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, adalah penghapus bagi dosa-dosa yang ada di antaranya, selama dosa-dosa besar dihindari.” Lahiriah hadis ini yaitu disyaratkannya menjauhi dosa-dosa besar bagi penghapusan dosa-dosa kecil.
4-Orang yang bergeges pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at akan memperoleh keutamaan yang besar.
Dalam kitab Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»
“Barang siapa mandi pada hari Jum’at seperti halnya mandi junub, lalu ia berangkat (di awal waktu), seakan-akan ia berkurban seekor unta yang gemuk. Barang siapa berangkat pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu ketiga, seakan-akan ia berkurban seekor domba bertanduk. Barang siapa berangkat pada waktu keempat, seakan-akan ia berkurban seekor ayam. Dan, barang siapa berangkat pada waktu kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur. Kemudian, ketika imam telah keluar, para Malaikat pun hadir untuk mendengarkan khuthbah.” [15]
5-Hari Juma’at adalah hari berkumpulnya kaum Muslimin di masjid Jami’ untuk Shalat dan menyimak dua khuthbah Jum’at yang mengandung bimbingan, pengajaran, dan nasehat bagi kaum Muslimin, serta manfaat agamawi dan duniawi. Semua ini termasuk keberkahan hari Jum’at.
Hari ini juga memiliki keistimewaan-keistimewaan yang mulia lainnya. Ibnul Qayyim menyebutkan tiga puluh tiga keistimewaannya [16]. Bahkan, as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, menyebutkan hingga seratus satu keistimewaan, akan tetapi sebagiannya tidak memiliki landasan, kecuali berdasarkan hadis-hadis dha’if.
Seyogyanya seorang Muslim memanfatkan hari yang mulia dan diberkahi ini dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunnah, [17] serta meluangkan waktu untuknya hingga ia memperoleh pahala yang besar dan balasan yang berlimpah.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
At-Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al-Jud’i, ei. hal.225-230.
Catatan :
[1] Shahih Muslim (2/585), Kitab “al-Jumu’ah,” Bab “Fadhl Yaumil Jumu’ah.”
[2] HR. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (2/286), Kitab “al-Jumu’ah,” Bab “Hidaayah Haadzihil Ummah li Yaumil Jumu’ah.”
[3] Shahihul Bukhari (1/224), Kitab “al-Jumu’ah, “Bab as-Saa’ah al-Latii fii yaumil Jumu’ah dan Shahih Muslim (2/584), Kitab “al-Jumu’ah,” Bab as-Saa’ah al-Latii fii yaumil Jumu’ah.”
[4] Lihat Fat-hul Baari (2/416-421).
[5] Lihat Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim (1/389-394) dan Fathul Baari, karya Ibnu Hajar (2/420-422).
[6] Ia adalah ‘Amir bin Musa ‘Abdullah bin Qais Abu Burdah al-Asy’ari. Ada yang mengatakan, nama aslinya adalah al-Harits. Ada yang mengatakan pula, nama aslinya adalah kunyah-nya tersebut. Ia adalah seorang hakim di Kufah, seorang yang tsiqah dan banyak memiliki koleksi hadis, juga memiliki kemuliaan-kemuliaan dan pengaruh yang terkenal. Wafat di Kufah tahun 103 H. Ada yang mengatakan, setelahnya. Lihat Wafayaatul A’yan (3/316), Tahdziibut Tahdziib (12/18), dan al-A’lam (3/253).
[7] Shahih Muslim (2/584), Kitab “al-Jumu’ah, “Bab “Fis Saa’ah al-Latii fii Yaumil Jum’ah.”
[8] Syarhun Nawawi li Shahih Muslim (6/140-141)
[9] Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, karya as-Suyuthi. Risalah ini termuat dalam Majmuu’atur Rasaa-il al-Muniiriyyah (1/210).
[10] HR. Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya (Sunan Abi Dawud ma’a Badzlil Majhud, 6/12), Kitab ash-Shalaah,” Bab “al-Ijaabah Ayyatu Saa’ah Hiya Fii Yaumi Jumu’ah,” an-Nasai dalam kitab Sunannya (3/99-100), Kitab “al-Jumu’ah,” dan al-Hakim dalam kitab Mustadraknya (1/279) ia berkata : “Hadis ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Pendapatnya ini disetujui oleh adz-Dzahabi. Ibnu Hajar menghasankan sanad hadis ini. Lihat Fathul Baari (2/420).
[11] Zaadul Ma’aad (1/389, 394).
[12] Fathul Baari (2/417) dengan saduran.
[13] Shahihul Bukhari (1/213), Kitab “al-Jumu’ah, “ Bab “ad-Duhn lil Jumu’ah.”
[14] Shahih Muslim (2/587), Kitab ‘al-Jumu’ah,’ Bab ‘Fadhl Man Asma’a wa Anshata fil Khuthbah.”
[15] Shahihul Bukhari (1/213), Kitab “al-Jumu’ah, “ Bab “Fadhlul Jumu’ah,” dan Shahih Muslim (2/587), kitab “al-Jumu’ah,” Bab “Fadhlut Tahjiir Yaumal Jumu’ah.” Redaksi hadis ini milik al-Bukhari.
[16] Lihat Zaadul Ma’aad (1/375-425)
[17] Di sini, penulis mengingatkan bahwa mengkhususkan berpuasa pada hari Jum’at adalah makruh. Lihat perincian masalah ini berikut dalil-dalilnya dalam kitab Zaadul Ma’aad (1/416-420)




