domPertanyaan :

Tolong beritahukan kepada kami tentang hewan qurban, sahkah berqurban dengan seekor kambing yang berumur enam bulan, karena mereka mengatakan bahwa tidak sah berqurban dengan kambing kecuali yang umurnya sudah sempurna satu tahun ?

Jawab : 
Tidak sah berqurban dengan kambing domba kecuali yang umurnya sudah sempurna enam bulan dan telah memasuki bulan ke tujuh atau lebih, baik kambing jantan atau betina, dan inilah yang disebut dengan jadza’, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Nasa’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya jadza’ (kambing domba yang telah berumur enam bulan dan masuk ke bulan ke tujuh) mencukupi apa yang dicukupi oleh kambing yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua”. Dan tidak sah berqurban dengan kambing kacang, atau unta atau sapi kecuali yang sudah berumur, baik betina atau jantan, hewan disebut telah berumur kambing jika sudah genap satu tahun dan memasuki tahun kedua, sapi jika sudah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ke tiga, dan unta jika sudah genap berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Jangan kamu menyembelih kecuali yang sudah berumur, kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah jadz dari kambing domba”. (HR. Muslim).

Pertanyaan : 
Cacat apakah yang ada pada hewan yang dapat menghalangi menjadi hewan qurban ?

Jawab : 

Yang tidak sah dijadikan hewan qurban adalah yang buta sebelah mata, yang buta, yang sakit, yang sangat kurus, yang pincang, yang patah tanduknya dan yang terpotong telinganya.

[Sumber: Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385.]