bukuPertanyaan

Seorang wanita bertanya lewat surat yang dikirimnya, “Bolehkah bagi seorang wanita yang sedang haidh atau junub menyentuh/memegang buku yang di dalamnya terdapat ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi? Mohon beri kami faidah (dari penjelasannya) semoga Allah memberi anda faidah pula.”?

Jawaban

Boleh, tidak mengapa ia melakukan hal tersebut. Seorang wanita dalam kondisi semacam itu boleh untuk menyentuh/memegang buku/kitab yang di dalamnya terdapat ayat-ayat al-Qur’an atau hadits-hadits Nabi, seperti kitab Shahih Al-Bukhari, Zadul Ma’ad, ataupun yang selainnya dari buku-buku islam.

Demikian juga dengan kitab tafsir, seperti tafsir Ibnu Katsir. Seorang wanita yang sedang dalam kondisi junub, haidh atau nifas boleh menyentuhnya, demikian juga bagi laki-laki yang sedang junub. Hal itu tidaklah mengapa bagi mereka.

Adapun yang dilarang ialah menyentuh mushaf al-Qur’an. Maka seorang wanita yang sedang dalam kondisi junub, haidh atau berhadats tidak dibolehkan menyentuh mushaf al-Qur’an melainkan ia dalam keadaan suci.

Sumber: Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Ar-Riaasah Al-‘Amah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Hal 72.