Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
“Setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Jika ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat (pula) meminta percepatan.” (al-A’raf : 34)
Waktu itu seperti harta kekayaan, yang seharusnya seseorang memberikan perhatian kepadanya, berhemat dalam menggunakannya dan mengaturnya dengan baik. Namun, Harta itu bisa dikumpulakn dan disimpan. Sedangkan waktu, sebaliknya. Setiap detik dan setiap saat akan lenyap, tidak akan pernah kembali lagi, meskipun seseorang mengeluarkan banyak uang untuk mengembalikannya, tetap saja mustahil.
Bila telah diketahui bahwa masa hidup itu telah ditentukan kadar waktunya, tidak mungkin diundurkan maupun ditambah, maka sudah menjadi kewajiban seseorang untuk menjaga waktu dengan sebaik-baiknya dan mempergunakannya dengan cara terbaik, tidak menyia-nyiakannya, sedikit ataupun banyak
(Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman al-Qasim, “Maadza Taf’alu Fil ‘Asyr Daqaiq”)



