Tahun baru masehi 2019 hampir tiba. Gegap gempita manusia untuk menyambutnya sedemikian nyata terlihat oleh padangan mata. Demikianlah bagian dari fenomena yang selalu saja ada ketika terjadi pergantian tahun baru masehi. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, bahkan hampir di seantero penjuru dunia. Sebuah kenyataan yang jika dicermati banyak hal yang justru bertentangan dengan hikmah ilahi dalam pergantian siang dan malam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّ فِى ٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ لآيَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَّقُونَ

Sesungguhnya pada pergantian malam dan siang, dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa. (Qs. Yunus : 6)

Sungguh banyak kita dapati pergi dan datangnya tahun baru masehi disambut atau diramaikan dengan pelanggaran kepada ilahi yang justru akan menjauhkan seseorang dari ridha ilahi, mendekatkan seseorang kepada murka ilahi. Yang mana hal-hal seperti ini tidak sepatutnya seorang muslim-muslimah ikut ambil bagian di dalamnya. Tidak ikut serta menfasilitasi orang-orang yang hendak merayakannya, meskipun keuntungan duniawi mungkin saja akan didapatkannya.

Petasan dan Kembang Api
Di antara fenomena yang kerap kali kita dapati ketika datang tahun baru masehi adalah berlomba-lombanya manusia untuk menyalakan kembang api dan petasan di malam hari yang telah dipersiapkannya sejak pagi hari atau bahkan jauh-jauh hari, yang dibeli dengan hartanya yang merupakan karunia ilahi. Bisa jadi ketidak tahuan tentang hukum menggunakan harta untuk hal seperti ini merupakan salah satu sebab mengapa banyak orang sedemikian mudah untuk ikut serta dalam momentum tersebut. Padahal, tindakan seperti ini hakikatnya merupakan tindakan pemubaziran dan menyia-nyiakan harta yang sangat dilarang dan tidak disukai oleh Rabb semesta alam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sunguh, Allah tidak menyukai bagi kalian tiga hal; banyak cakap (yang tidak berguna), menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya. (HR. al-Bukhari, no. 1477)

Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla befirman secara tegas melarang tindakan pemubaziran,

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah haknya kepada kerabat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu berbuat mubazir. (Qs. al-Isra: 26)

Yakni, janganlah kamu membelanjakan (harta) di luar ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau dengan cara pemborosan dan menghambur- hamburkan. (at-Tafsir al- Muyassar, 5/20) Membelanjakan harta untuk membeli kembang api dan petasan merupakan sebuah pemborosan, penghamburan harta dan pemubaziran. Dan, tindakan itu tentu tidak lebih baik daripada menggunakan harta tersebut untuk membantu kerabat, orang-orang miskin dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan bentuk kebaikan yang lainnya.

Sebuah Perbandingan
Seorang yang berakal sehat tentu ia akan lebih memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Maka, ia pun membandingkan antara kedua hal untuk memilih melakukan sesuatu yang bermanfaat tersebut. Saudaraku seiman, Bila akal sehat Anda membandingkan antara (A) “menggunakan uang untuk membeli petasan dan kembang api“ dengan (B) “menggunakannya untuk membantu saudara atau kerabat yang membutuhkan atau untuk membantu orang-orang miskin, atau untuk membantu orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, niscaya diperoleh hasil sebagai berikut :

Tabel Perbandingan (A) dan (B)

A

Membeli petasan dan kembang api untuk dinyalakan tengah malam saat kebanyakan orang tengah istirahat di pembaringan

B

Membeli makanan, atau uang diberikan kepada kerabat atau kepada orang-orang miskin atau kepada orang yang kehabisan bekal di perjalanan

1. Mengganggu ketenangan, karena dampak negatif dari suara yang ditimbulkan

1. Memberikan rasa kegembiraan dalam hati, sebagaimana telah dimaklumi.

2. Uang lenyap tanpa faedah yang berkesinambungan

2. Faedah berkesinambungan, baik di dunia maupun di akhirat

3. Mendapatkan dosa, karena mengganggu ketenangan dan melakukan tindakan pemborosan dan penghambur-hamburan harta serta pemubaziran yang terlarang.

3. Memperoleh pahala yang besar. Bahkan berlipat ganda. Karena membelanjakan harta di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagimana diperintahkanNya. (baca, Qs.2:195,261-262)

Pembaca yang budiman, pada tabel perbandingan (A) dan (B) terlihat sedemikian jelas bahwa bila (A) yang dilakukan akan menghasilkan sederet hal yang negatif, sedangkan bila (B) yang dilakukan maka akan menghasilkan sederet hal yang positif. Cobalah Anda perhatikan secara seksama dengan menggunakan akal sehat Anda! mudah-mudahan Anda akan sampai pada kesimpulan bahwa “(A)” benar-benar tidak layak untuk dilakukan seorang muslim, sedangkan “(B)” merupakan pilihan terbaik bagi seorang muslim.

Karakter seorang muslim
Seorang muslim tentu tidak layak untuk mengganggu orang lain, baik dengan lisannya ataupun dengan tangannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang muslim itu adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya (HR. al-Bukhari, no. 9)

Seorang muslim tidaklah layak mengganngu tetangganya, baik muslim ataupun non-muslim, karena hal itu dapat menciderai keimanannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

واللَّهِ لا يُؤْمِنُ، واللَّهِ لا يُؤْمِنُ، واللَّهِ لا يُؤْمِنُ، قِيلَ: مَنْ يا رسولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الَّذي لا يأْمنُ جارُهُ بَوَائِقَهُ

Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah tidak beriman! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “siapa, wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘orang yang tetangganya tidak merasa tentram karena perbuatannya (HR. al-Bukhari, no. 6016). Seorang muslim juga menyadari bahwa tindakan mengganggu orang lain merupakan bentuk kezhaliman yang haram hukumnya dilakukan. Maka, ia menjauhkan diri darinya karena Allah melarangnya dari melakukan tindakan kezhaliman tersebut, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadis qudsi,

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Wahai hamba-hambaKu!, Sungguh, Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diriKu sendiri dan Aku jadikan kezhaliman tersebut haram (dilakukan) di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling berbuat zhalim terhadap sesama kalian (HR. Muslim, no. 6737)

Seorang muslim terdorong untuk memberikan rasa gembira kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan amal yang utama, dalam hadist disebutkan,

مِنْ أَفْضَلِ الْعَمَلِ إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْمُؤْمِنِ: تقْضِي عَنْهُ دَيْنًا، تقْضِي لَهُ حَاجَةً، تنَفِّسُ عَنْهُ كُرْبَةً

Termasuk amal yang paling utama adalah memasukkan kegembiraan terhadap orang mukmin, membantunya untuk melunasi hutangnya, membantunya untuk memenuhi kebutuhanya, membantunya untuk mengentaskan kesusahannya (HR. al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, no. 7679)

Seorang muslim juga orang yang waspada dari mendayagunakan harta untuk perkara yang tidak mendatangkan faedah. Dia takut kepada siksa Allah ‘Azza wa Jalla, karena nantinya ia dimintai pertanggungan jawab di hadapan pengadilan Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه

Tidak akan beranjak telapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan dan tentang jasadnya dalam hal apa ia gunakan (HR. at-Tirmidzi, no. 2417)

Maka, seorang muslim yang baik adalah yang menggunakan umur, ilmu, harta dan jasadnya untuk meraup pahala dariNya dengan cara melakukan perkara yang diridhaiNya. Seorang muslim menyadari bahwa menggunakan umur, ilmu, harta dan jasad untuk perkara yang tidak diridhaiNya hanya akan menjadikannya berdosa, dan tindakan tersebut merupakan bentuk mengingkari nikmat yang telah Allah ‘Azza wa jalla berikan kepadanya di mana hal ini tentu tidaklah layak untuk dilakukannya, karena mensyukuri segala nikmatNya merupakan keharusan baginya yang tidak boleh ditinggalkannya dan karena mengkufuri nikmat dilarang oleh Rabbnya,

فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ

Maka ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (Qs. al- Baqarah: 152).

Akhirnya, semoga Allah ‘Azza wa jalla memberikan keselamatan kepada kita, melindungi kita dari segala macam bentuk keburukan hawa nafsu dan kejahatan bisikan setan baik dari golongan jin maupun manusia yang selalu saja membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia untuk melakukan pelanggaran kepada Allah ‘Azza wa jalla. Aamiin

Dan, penulis berwasiat kepada diri penulis sendiri dan Anda wahai saudaraku muslim, di mana pun Anda berada, “Bertakwalah kepada Allah ‘Azza wa jalla dalam harta yang Allah ‘Azza wa jalla anugerahkan kepada Anda. Gunakanlah harta Anda untuk perkara yang diridhaiNya. Dan, bertakwalah pula kepada Allah ‘Azza wa jalla dalam hubungannya Anda dengan tetangga Anda, perhatikanlah hak-haknya, jangan Anda justru menimbulkan gangguan kepadanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Semoga Allah ‘Azza wa jalla memberikan taufiq. Aamiin

(Redaksi)

Referensi :
1. At-Tafsir al-Muyassar, Kumpulan Pakar Tafsir
2. Shahih Muslim, Muslim bin al-Hajjaj bin Musim al-Qusyaiy an-Naisabury,dll.