stopPERTANYAAN: 

Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang keluar dari shalat (tidak ikut shalat jenazah, pent-) apabila mengetahui bahwa jenazah tersebut termasuk ahli maksiat. Tujuannya dalam hal itu adalah membesarkan maksiat ini dan mencegah manusia (dari per-buatan maksiat itu, pent.)?

JAWABAN: 
Pelaku maksiat, apabila maksiatnya tidak mengeluarkannya dari Islam, dia adalah orang yang paling berhak dishalatkan, karena dia membutuhkan doa. Sepantasnya kita menshalatkan dan mendo’akan serta memberikanya syafaat kepada mereka. Tidak sepantasnya keluar dan meninggalkan shalat. Ya, kecuali apabila laki-laki tersebut mempunyai kepentingan (pengaruh) di dalam negeri dan jenazah tersebut telah diumumkan kefasikannya serta dia melihat bahwa tidak menshalatkannya terdapat maslahat pada hal tersebut, maka tidak hal tersebut tidak mengapa.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].