4- Kemungkinan serah terima, baik secara syar’i atau secara realita, karena bila tidak mungkin diserahterimakan maka ia termasuk jual beli gharar yang dilarang oleh Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan menjual apa yang tidak ada di tanganmu.” Diriwayatkan oleh Imam hadits yang lima dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaemah. Barang yang tidak di tangan di luar kekuasaan sehingga kemungkinan besar sulit diserahterimakan.

Secara syar’i seperti menjual wakaf, gadai, wasiat sebelum mushi (pemberi wasiat) wafat, warisan sebelum muwarrits wafat, karena semua itu tidak bisa diserahterimakan. Secara realita adalah menjual apa yang diluar jangkauan kemampuan penjual sehingga kemungkinan diserahterimakan sangat tipis, seperti menjual barang hilang, burung yang lepas dari sangkarnya, ikan dalam air yang tak berbatas dan sepertinya.

5- Tanggung jawab, maksudnya barang yang dijual telah berada dalam tanggung jawabnya, sejalan dengan kaidah untung rugi, artinya bila barang itu dalam tanggung jawabnya, lalu terjadi sesuatu padanya, dia yang menanggung resikonya, dia yang bertanggung jawab atasnya, karena dia yang bertanggung jawab, berarti dia berhak mengambil keuntungan dengan menjualnya.

Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa membeli bahan makanan maka jangan menjualnya sebelum dia menakarnya.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah melarang keuntungan dari apa yang di luar tanggung jawab seseorang. Diriwayatkan oleh Imam hadits yang lima dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaemah. Wallahu a’lam. Izzudin.