Yahya bin Sa’id al-Anshari rahimahullah berkata:”Para Ulama pemberi fatwa senantiasa berbeda pendapat, yang ini menghalalkan dan yang ini mengharamkan. Namun, ulama yang mengharamkan tidak menganggap bahwa ulama yang menghalalkan akan celaka (binasa) karena fatwa penghalalannya, dan ulama yang menghalalkan pun tidak menganggap bahwa ulama yang mengharamkan akan celaka (binasa) karena fatwa pengharamannya.”(Jami’ Bayanil ‘Ilmi 2/80)