Pertanyaan:

Di sebagian negara Islam, ada sebagian orang shaum (berpuasa) tanpa berpatokan kepada ru-yah hilal (melihat hilal), mereka mencukupkan diri dengan bersandar pada kelender (ilmu falak), bagaimana hukum hal tersebut?

jawab:

Tidak boleh memulai Ash-Shaum (puasa) bulan ramadhan kecuali dengan ru’yah hilal (melihat hilal), ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

(صوموا لرؤيته ، وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا له ثلاثين )

Artinya:

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru-yah hilal (penglihatan hilal), dan berbukalah kalian (berhari rayalah) berdasarkan ru-yah hilal (penglihatan hilal), kalau seandainya (Hilal tersebut) tertutup awan maka hendaklah kalian menjadikan puasa itu menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari: 2/229 tercantum di dalam kitab shahihnya) .

Tidak diperbolehkan (bagi seseorang) bersandar pada (perhitungan) hisab, karena hal tersebut menyelisihi apa yang disyari’atkan, dan dikarenakan hisab sering keliru (dalam menentukan awal bulan maupun akhir bulan -red).

Namun barangsiapa berada pada negara yang bukan negara Islam, dan tidak ada pada negara itu sekelompok kaum muslimin yang peduli dengan ru-yah hilal (melihat hilal) maka ia mengikuti negara islam yang terdekat dengannya dan yang terpercaya dalam (masalah) ru-yah hilal (melihat hilal), dan jika tidak sampai kepadanya berita (ru-yah hilal) yang akan dijadikan sandarannya, maka diperbolehkan baginya untuk mempergunakan kelender (hisab), ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

(فاتقوا الله ما استطعتم)

Artinya:

“Bertakwalah semampu kalian ”. (QS. At-Taghabun: 16)

Pada hari (zaman) ini sarana komunikasi al-Hamdulillah telah tersedia, dan kedutaan-kedutaan negara Islam tersebar di berbagai negri, dan juga pusat-pusat keislaman banyak kita dapati di kebanyakan negara-negara di dunia, maka bagi kaum muslim harus mengetahui tentang hal itu dan juga hal-hal yang lain dari perkara-perkara agamanya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/124-125]