tangisPertanyaan:

Sunggguh, suamiku telah memukul dan meludahi wajahku karena suatu hal yang tidak selayaknya aku diperlakukan seperti itu. Bagaimana pendapat anda tentang masalah ini?

Jawaban:

Wajib bagi seorang suami untuk bertakwa kepada Allah, tidak memukul dan tidak meludahi wajah isterinya melainkan adanya alasan yang membolehkan hal itu. Karena Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19)

Rasulullah juga bersabda:

اتَّقُوْا اللَّهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam hal wanita. Karena kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan kalimat Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 1907)

Kewajiban seorang suami adalah bertakwa kepada Allah, selalu merasa diawasi oleh-Nya, mempergauli isterinya dengan baik, berbicara dengan perkataan yang indah dan menggunakan metode yang bagus, tidak boleh memukul dan tidak merendahkannya, harus menunjukkan perkataan dan perbuatan yang sebaik-baiknya. Inilah kewajiban bagi seorang suami.

Namun, jika isteri berbuat maksiat dan tidak taat kepada suaminya, maka suami berhak untuk memukulnya, yaitu berupa pukulan yang ringan dan tidak melukai. Hal ini sebagaimana firman Allah:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (berbuat durhaka kepada suami), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkan mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Tindakan semacam ini dilakukan apabila suami khawatir akan perbuatan nusyuz si isteri, berbuat maksiat kepadanya dan tidak mentaati perintah-perintahnya. Maka ketika itu suami berhak untuk meng-hajr (tidak tidur seranjang) dan menasihatinya, adapun memukul adalah opsi terakhir. Pertama adalah nasihat, seperti mengatakan, “Wahai puteri fulan, takutlah kepada Allah! Anda harus taat kepada suami, bertakwa kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya, maka tinggalkanlah perbuatan ini.” Atau dengan meng-hajrnya, yaitu tidak tidur seranjang selama satu, dua atau tiga hari. Tindakan ini hukumnya boleh.

Apabila nasihat dan hajr tidak bermanfaat sama sekali, maka suami baru berhak untuk memukul isterinya dengan pukulan yang ringan, pukulan yang tidak membuat retak tulangnya dan tidak melukainya.

Adapun tabiat suami yang kasar terhadap isterinya, keras dan kerap melontarkan kata-kata kotor, maka perbuatan ini bukanlah termasuk akhlak seorang mukmin.

Wajib bagi seorang suami untuk memiliki akhlak yang baik terhadap isterinya. Karena nabi adalah sosok manusia yang paling baik akhlaknya terhadap isteri-isterinya. Kewajiban bagi setiap suami ialah mengikuti Rasulullah, yaitu untuk memiliki akhlak yang baik terhadap isterinya dan mempergaulinya dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua. amiin

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/253-255)

 

sumber: majalahshafa