Ijma’ ulama ummat dulu dan belakangan telah menetapkan bahwa keikutsertaan seorang muslim terhadap orang kafir dalam hal-hal yang menjadi kegembiraannya, khususnya yang bersifat peribadatan adalah haram, tidak halal dalam setiap keadaan.

Dan di antara hal tersebut yang diharamkan atas seorang hamba muslim adalah ikut bergembira dan berbahagia bersama orang-orang kafir, dan (ikut serta dalam) perayaan apa yang disebut dengan tahun baru miladiyah (masehi), karena hal tersebut termasuk kekhususan agama mereka yang batil.

Diharamkan atas kita bertaklid (meniru-niru) mereka atau bertasyabbuh (menyerupai) mereka dalam hal tersebut, dengan kesepakatan.

Dan, para ulama umat ini رَحِمَهُمُ اللهُ semuanya telah menetapkan bahwa perayaan hari ini merupakan kemungkaran, tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya.

(Ridhwan bin Ahmad al-‘Awadhiy, Al-Ihtifal Bi-ra’si as-Sanati al-MiladiyatiHukmuhu, Wa Mazhahiruhu”)