Soal :
Sebagian wanita mengulang-ulang sebuah ungkapan yang mereka hikayatkan bahwa mereka mendengarnya dari sebagian ulama, ungkapan tersebut yaitu, bahwa ‘kalangan wanita yang menampakkan kedua lengan tangannya ketika ia di dalam rumah niscaya pada hari Kiamat kelak kedua lengan tangannya tersebut terbakar.’
Perlu diketahui pula bahwa sebagian kalangan wanita memotong baju mereka sampai ke lengan baju atau sebagian lengan baju sampai ke kedua siku. Apa hukumnya ?
Jawab :
Adapun balasan ini, yaitu bahwa kedua lengan tangan terbakar pada hari Kiamat, maka tidak memiliki landasan.
Sedangkan hukum memperlihatkan kedua lengan tangan terhadap orang yang bukan mahromnya dan bukan suaminya, maka ini diharamkan.
Seorang wanita tidak boleh mengeluarkan kedua lengan tangannya untuk selain suaminya dan mahromnya. Maka, wajib atas seorang wanita untuk malu dan berhijab sedapat mungkin, serta menutup kedua lengan tangannya, kecuali apabila di rumah tidak ada orang kecuali suaminya dan mahromnya. Maka dalam kondisi ini, tidak mengapa ia mengeluarkan (menampakkan kedua lengan tangannya).
Adapun seorang wanita yang memotong bajunya sampai ke kedua sikunya, maka saya katakan kepadanya,’tidak mengapa bajunya tetap sepertii itu, dan ia hanya boleh mengenakannya untuk suami dan mahromnya, dan hendaknya ia mengenakan pakaian yang lainnya apabila di dalam rumah terdapat orang yang bukan mahromnya, seperti saudara lelaki suaminya, dan yang lainnya.
Tidak boleh wanita ini untuk keluar ke jalan dengan mengenakan pakain yang telah dipotong lengan bajunya hingga siku tersebut, kecuali bila ia menutupinya dengan baju yang lengannya panjang yang dapat menutupi dirinya di hadapan orang-orang di pasar, disertai dengan mengenakan jubah.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/16.




