senyumTelah mengabarkan kepada kami ‘Ali bin al-Qasm al-Qadhi, ia berkata:”Aku mendengar bapakku berkata:’ Dahulu Musa bin Ishaq tidak pernah terlihat darinya senyuman sekalipun. Lalu ada seorang wanita yang berkata kepadanya:’ Wahai Qadhi (hakim), tidak halal (boleh) bagimu untuk memutuskan perkara yang terjadi antara dua orang dalam keadaan engkau sedang marah.’ Qadhi berkata:’ Kenapa?’ Wanita itu berkata:’ Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:’Tidak boleh seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan ia (hakim) sedang marah.’‘ Maka Qadhi (hakim) pun tersenyum” (Ahlaa al-Hikayat)