Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih seiring hadirnya Idul Adha sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah.

Dasar Pensyariatan

Dalam ash-Shahihain dari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah menyembelih udhiyah dua ekor kambing berbulu putih bercampur hitam, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, mengucapkan tasmiyah dan takbir, beliau meletakkan kakinya di atas leher keduanya.”

Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah tinggal di Madinah 10 tahun menyembelih udhiyah.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”

Atha` bin Yasar berkata, aku bertanya kepada Abu Ayyub, “Bagaimana udhiyah di kalangan kalian di zaman Nabi saw?” Dia menjawab, “Seorang laki-laki menyembelih seekor domba untuk dirinya dan anggota keluarganya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi menshahihkannya.

Udhiyah atau Sedekah Harga?

Udhiyah lebih utama daripada sedekah harga sekalipun lebih banyak dengan beberapa alasan, di antaranya:

1- Inilah yang dianjurkan dan dilakukan oleh Nabi, para sahabat dan kaum muslimin sesudah mereka, bila sedekah harga lebih utama niscaya inilah yang mereka lakukan.

2- Kaum muslimin pernah dilanda kesulitan hidup, waktu penyembelihan udhiyah tiba dan Rasulullah tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mensedekahkan harganya. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menyembelih udhiyah di antara kalian maka hendaknya tidak menyisakan sedikit pun di rumahnya setelah tiga malam.” Manakala tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Rasulullah, kami melakukan seperti apa yang kami lakukan seperti tahun lalu?” Nabi menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah. Tahun lalu orang-orang dalam kesulitan dan aku ingin kalian membantu mereka.”

3-Bila udhiyah diganti dengan sedekah harga niscaya syiar agama agung, di mana Allah menyebutkannya dalam al-Qur`an dan Rasulullah menganjurkannya dalam sunnah, akan mati.

Udhiyah Untuk Mayit

1- Mayit mengikuti yang hidup, seseorang menyembelih untuk dirinya dan keluarganya dan di antara mereka ada yang mayit. Nabi menyembelih dan mengucapkan, “Ya Allah, ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Ahmad.

2- Udhiyah atas dasar wasiat mayit, penyembelihan merupakan perlaksaan terhadap wasiat mayit.

3- Udhiyah untuk mayit secara tersendiri. Sebagian ulama memasukkannya ke dalam sedekah untuk mayit. Sebagian yang lain tidak berpendapat demikian. Wallahu a’lam.

Waktu Menyembelih

Di mulai ba’da shalat berdasarkan hadits al-Barra` bin Azib bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka ia adalah daging yang diberikannya kepada keluarganya, ia bukan sembelihan ibadah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Habis dengan terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq, berdasarkan hadits “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Nubaisyah al-Hudzali.

Jenis dan Umur

Unta 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing: domba dan kambing 1 tahun, inilah yang dinukil dari Rasulullah dan tidak dinukil selainnya dari beliau. “Jangan menyembelih kecuali musinnah, kecuali bila sulit maka kalian menyembelih kambing jadza’ah.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah. Musinnah adalah yang sudah cukup umur dan kambing jadza’ah berumur 6 bulan.

Kongsi Udhiyah

Kongsi dalam pahala, sohibul qurban satu, dia mengikutkan orang lain dalam pahalanya. Dalam Shahih Muslim dari Aisyah bahwa Nabi menyembelih seekor domba dan beliau mengucapkan, “Bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Kongsi kepemilikan sebagai sohibul qurban, ini hanya untuk sapi atau unta maksimal 7 orang saja. Jabir berkata, “Kami menyembelih di tahun Hudaibiyah bersama Rasulullah, satu ekor unta untuk 7 orang dan satu ekor sapi untuk 7 orang.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Selamat dari Cacat

Selamat dari empat cacat; rusak mata, sakit, pincang, kurus dan semua itu jelas terlihat padanya, berdasarkan hadits al-Barra` bin Azib yang diriwayatkan oleh Imam hadits lima dan at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.”

Kapan Udhiyah Berlaku Mengikat?

Bila seorang Muslim membelinya dengan niat udhiyah, apalagi bila diikuti dengan kata-kata, “Ini udhiyah.” Atau menyatakan ikut kongsi udhiyah. Bila demikian maka berlaku hukum-hukum:

1- Dilarang memindahkan hak milik dengan menjual, menghibahkan atau lainnya, kecuali menjual untuk membeli yang lebih bagus. Bila sohibul qurban wafat, keluarganya tidak berhak membatalkannya.

2- Dilarang menggunakannya seperti membajak sawah, menarik pedati, menggunakannya sebagai kendaraan pengangkut dan sepertinya.

3- Bila terjadi cacat yang membuatnya tidak sah untuk udhiyah, bila tanpa pelanggaran dari sohibul qurban dan keteledoran maka tetap disembelih dan sah, tetapi bila sebaliknya maka sohibul qurban menggantinya dengan semisalnya. Bagaimana dengan yang cacat tadi, apakah disembelih sebagai udhiyah juga? Pendapat yang rajih tidak harus, karena sohibul qurban sudah menggantinya.

4- Bila hilang atau dicuri, maka hukumnya sama dengan bila terjadi cacat.

5- Bila mati, bila terjadi di luar batas manusia, seperti mati mendadak atau musibah langit, maka tidak harus mengganti. Bila matinya karena perbuatan sohibul qurban, maka dia menggantinya. Bila matinya karena orang lain, maka sohibul qurban menuntutnya untuk menggantinya.

6- Bila disembelih sebelum waktunya, maka hukumnya sama dengan membunuhnya, sohibul qurban menggantinya. Jundub bin Sufyan al-Bajali berkata, aku menghadiri udhiyah bersama Rasulullah, selesai shalat, beliau melihat seekor kambing telah disembelih, beliau bersabda, “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka hendaknya menyembelih seekor domba sebagai gantinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Dimakan dan Dibagikan

Hadits Aisyah Nabi bersabda, “Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Hadits Salamah bin al-Akwa’, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Imam asy-Syafi’i berkata, “Hendaknya makan dan menyimpan tidak lebih dari sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan mensedekahkan sepertiga.” Hal ini sebagai anjuran bukan kewajiban. Menyimpan tidak berbatas, karena larangan menyimpan lebih dari 3 malam mansukh dan dalilnya sudah disebutkan.

Menjual

Dilarang menjual sebagian dari udhiyah, karena ia adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah sehingga tidak boleh ditarik kembali seperti sedekah. Dilarang pula memberikan sebagian darinya kepada penyembelih sebagai upah, karena hal itu sama dengan menjual.

Ali bin Abu Thalib berkata, “Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi untanya, membagikan daging, kulit dan jeroannya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan apa pun darinya sebagai upah penjagalannya.” Muttafaq alaihi.

Adapun seseorang yang mendapatkan daging udhiyah melalui jalan sedekah atau hadiah, maka dia berhak bertindak atasnya, misalnya dengan menjualnya karena kepemi likannya atasnya sah.

Dari Aisyah bahwa Nabi pulang lalu minta makan, lalu roti dengan lauk rumah disuguhkan, Nabi bersabda, “Bukankah di atas tungku ada daging?” Keluarganya menjawab, “Benar, tetapi itu daging sedekah untuk Barirah. Anda kan tidak makan sedekah?” Nabi menjawab, “Untuk Barirah sedekah, tetapi untukku hadiah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Akan tetapi sohibul qurban yang mensedekahkan atau menghadiahkan tidak membelinya, karena hal itu termasuk bentuk menarik kembali sedekah dan hibah.

Adab Sohibul Qurban

Dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda, “Bila kalian melihat hilal Dzul Hijjah. Dalam sebuah lafazh, “Bila sepuluh pertama masuk.” Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban maka hendaknya dia menahan diri dari rambut dan kukunya.” Dalam riwayat lain, “Maka jangan mengambil sebagian rambut dan kukunya sebelum dia menyembelih.”

Apakah larangan ini haram atau makruh? Yang pertama lebih kuat, karena pada dasarnya larangan menetapkan hukum haram. Larangan ini berlaku untuk sohibul kurban. Berlaku juga untuk keluarganya? Ada dua pendapat, yang lebih dekat tidak berlaku. Larangan ini berlaku mulai awal Dzul Hijjah atas siapa yang saat itu atau sebelum itu berniat berkurban, bila niatnya datang dan sepuluh sudah masuk maka dia menahan sejak berniat. Larangan ini berlaku dalam kondisi normal, bila diperlukan maka tidak berlaku. Bila larangan ini dilanggar maka tidak ada dendanya dan tidak berdampak buruk terhadap udhiyahnya. Wallahu a’lam.