mariage forceOrang bilang ini bukan zaman Siti Nubaya, maksudnya tidak masanya lagi seorang wali memaksa wanita yang berada di dalam perwaliannya untuk menikah tanpa persetujuannya, aroma kebebasan tercium di belakangnya. Bagaimana sisi syar’inya, benarkah wali tidak berhak memaksa?

Dalam ash-Shahihain dari Nabi bahwa Khansa binti Khadam dinikahkan oleh bapaknya padahal dia tidak menginginkannya, dia adalah janda, maka dia datang kepada Rasulullah dan beliau membatalkan pernikahannya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Dalam as-Sunan dari hadits Ibnu Abbas bahwa seorang gadis perawan datang kepada Nabi, dia menceritakan bahwa bapaknya menikahkannya padahal dia tidak menginginkannya, maka Nabi memberinya pilihan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Syuaib al-Arnauth berkata, “Sanad shahih.”

An-Nasa`i dan Ahmad meriwayatkan bahwa seorang gadis datang kepada Aisyah, dia berkata, “Bapakku menikahkanku dengan keponakannya untuk mengangkat derajatnya padahal aku keberatan.” Aisyah menjawab, “Duduklah, tunggulah Rasulullah.” Maka Rasulullah pulang, dia menceritakan urusannya, maka Nabi mengirimkan orang memanggil bapaknya, Nabi menyerahkan perkara kepada gadis, maka dia berkata, “Rasulullah, aku memperkenankan tindakan bapakku, aku melakukan ini karena aku ingin agar orang-orang tahu bahwa para bapak tidak memiliki wewenang sedikit pun dalam perkara ini.” Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Abdullah bin Buraidah dari bapaknya. Al-Bushiri berkata dalam az-Zawaid, “Sanadnya shahih.”

Dalam ash-Shahih bahwa Nabi bersabda, “Anak gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Rasulullah, bagaimana izinnya?” Nabi menjawab, “Diam.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Keputusan Nabi ini menetapkan bahwa anak gadis dewasa tidak dipaksa menikah, tidak dinikahkan kecuali dengan kerelaannya. Ini adalah pendapat jumhur salaf, ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya dalam agama Allah dan kami tidak meyakini selainnya, ia selaras dengan keputusan Rasulullah, perintah dan larangannya, kaidah-kaidah syariat dan kemaslahatan umat.

Pendapat ini sejalan dengan keputusan Nabi, karena beliau memutuskan memberi hak pilih kepada anak gadis yang dipaksa.

Pendapat ini sejalan dengan perintah Nabi, karena beliau bersabda, “Anak gadis diminta perkenannya.” Ini adalah perintah tegas, karena ia menggunakan kalimat berita yang mengandung makna terwujudnya apa yang diberikan, bahwa ia berlaku harus dan mengikat, pada dasarnya perintah Nabi menunjukkan kewajiban selama tidak ada ijma’ yang menyelisihinya.

Pendapat ini sejalan dengan larangan Nabi, karena beliau bersabda, “Anak gadis tidak dinikahkan hingga dimintai perkenannya.” Nabi memerintahkan dan melarang, memutuskan memberikan hak pilih. Ini adalah penetapan hukum dengan cara paling kuat.

Pendapat ini sejalan dengan kaidah-kaidah syariat, karena anak gadis dewasa, berakal lurus, bapaknya tidak berhak bertindak terhadap sedikit pun dari hartanya kecuali dengan kerelaannya, dia tidak dipaksa untuk mengeluarkan sedikit saja darinya tanpa kerelaannya, lalu bagaimana bapak bisa diberi hak untuk memperbudaknya, memberikan kehormatannya tanpa kerelaan darinya kepada orang yang diinginkan oleh bapak tetapi paling tidak diinginkan oleh anak gadis dan paling dia benci? Sekalipun begitu, bapak menikahkannya dengan paksa tanpa kerelaannya dengan orang yang diinginkannya dan menjadikannya sebagai tawanannya, sebagaimana Nabi bersabda, “Bertakwalah kepada Allah pada wanita, karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits shahih.”

Membelanjakan seluruh hartanya tanpa kerelaannya adalah lebih ringan baginya daripada menikahkannya dengan orang yang bukan pilihannya dan tanpa kerelaannya.

Pendapat ini sejalan dengan kemaslahatan umat, karena kemaslahatan anak perempuan dalam menikah dengan orang pilihannya dan diridhainya akan terwujud, kemaslahatan pernikahan juga terwujud, sebaliknya akan terwujud sebaliknya bila dia menikah dengan orang yang tidak disukainya dan dia benci, sebagaimana tidak ada sunnah yang shahih lagi jelas yang menentukan pendapat ini, niscaya qiyas yang shahih dan kaidah-kaidah syariat tidak menuntut selainnya.

Bila ada yang berkata, Rasulullah memutuskan membedakan antara gadis dengan janda, beliau bersabda, “Janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan gadis tidak dinikahkan hingga diminta persetujuannya.” Nabi bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan anak gadis diminta persetujuannya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Nabi menetapkan bahwa janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, ini berarti bahwa wali anak gadis lebih berhak daripada diri anak gadis, karena bila tidak demikian maka pengkhususan janda tidak bermakna.

Di samping itu Nabi membedakan antara anak gadis dengan janda dalam urusan tanda izinnya, Nabi memutuskan berbicara untuk janda dan diam untuk gadis, ini menunjukkan bahwa kerelaan anak gadis bukan pertimbangan, bahwa dia tak punya hak di depan bapaknya.

Kami menjawab, hal itu tidak menunjukkan bolehnya menikahkan anak gadis tanpa kerelaannya sementara dia dewasa, berakal dan bertindak lurus, bahwa ayahnya boleh menikahkannya dengan orang yang paling dia benci walaupun sekufu`. Hadits-hadits yang kalian pegang jelas-jelas membatalkan pendapat kalian sendiri, dalil paling kuat yang kalian pegang adalah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” Pengambilan dalil darinya hanya terwujud melalui pemahaman terbalik, sementara pihak yang tidak sepaham dengan kalian menggugat keabsahannya sebagai dalil, bila diasumsikan sah sebagai dalil, ia tetap tidak patut didahulukan atas apa yang tersurat secara jelas.

Perhatikanlah sabda Nabi, “Dan anak gadis, bapaknya meminta izinnya.” Sesudah sabda Nabi, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” Ini adalah dalam rangka memangkas dugaan pendapat di atas, bahwa anak gadis dinikahkan tanpa kerelaannya dan tanpa perkenannya, dia sama sekali tidak punyai hak atas dirinya, maka Nabi menyambung kedua kalimat untuk menepis dugaan ini. Dan sudah dimaklumi bahwa bila janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, tidak berarti bahwa anak gadis sama sekali tak punya hak atas dirinya. (Nukilan dari Zadul Ma’ad 5/87-90, Ibnul Qayyim). Wallahu a’lam.