Seorang santri berkata kepada temannya: ”Wudhu apakah yang tidak batal kecuali dengan jima’?”

Temannya menjawab: ”Tidak tahu.”

Si santri berkata: ”Wudhunya orang yang mau jima’ untuk kedua kalinya, maka ia tidak perlu mengulang wudhu kecuali jika ia melakukan jima’ lagi.”

(Imam asy-Syarqawi asy-Syafi’, dengan pengubahan redaksi)