Jakarta, Mayoritas Multi level marketing (MLM) dengan produk berangkat haji atau umrah tak mengantongi sertifikat halal Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. “Jumlah yang bersertifikat hanya hitungan jari,”kata dia.

Untuk itu, kepada Republika di Jakarta, Jumat (1/4), Ma’ruf mengimbau masyarakat agar selektif memilih dan mewaspadai keberadaan MLM tak bersertikat itu. Bagi para pengusaha MLM MUI meminta agar mendaftarkan produk mereka guna diverifikasi sesuai ketentuan syariat. Sehingga dengan demikian akan memberikan rasa nyaman bagi konsumen dan jaminan kehalalan bagi produsen bersangkutan.

Ditegaskan Ma’ruf, MUI melalui DSN telah mengeluarkan fatwa tentang hukum MLM. Terdapat tafshil atau perincian hukum. MLM diperbolehkan selama telah memenui syarat antara lain MLM tersebut harus menjual produk tidak berupa permainan uang (money game) belaka.

Selain itu, MLM yang dilakukan tidak mengandung unsur riba ataupun unsur penipuan (gharar). Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka MLM tersebut berhak atas sertifikat halal. “Tetapi kehalalannya akan terus kita awasi dan pantau,”tandas dia. [Sumber: www.republika.co.id]

Berita Terkait:
1. MLM Haji&Umrah Menjamur, Masyarakat Diminta Waspada..!
2. Waspadai MLM Haji&Umrah Ilegal..!
3. Hukum Naik Haji dengan MLM..!