Bersedekap

Bersedekap atau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihram termasuk sunnah di dalam shalat. Ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, III/311 menukil ucapan at-Tirmidzi, dia berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat, tabiin dan orang-orang setelah mereka.”

Imam an-Nawawi menukil bahwa Imam Malik mempunyai dua riwayat dalam masalah ini, Ibnu Abdul Hakam meriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia berpendapat seperti jumhur yaitu meletakkan, inilah yang tercantum di dalam al-Muwattha`. Ibnul Qasim meriwayatkan darinya bahwa dia berpendapat melepaskan. Pendapat Imam Malik yang kedua lebih masyhur, ia diikuti oleh mayoritas pengikut madzhab Maliki.

Sementara Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid,I/166 menyatakan bahwa meletakkan tangan di dada dalam shalat fardhu menurut Imam Malik adalah makruh, sementara dalam shalat sunnah adalah boleh.

Dalil-dalil yang menetapkan meletakkan tangan

1- Dari Sahal bin Saad berkata, “Manusia diperintahkan agar meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri di dalam shalat.” (HR. Al-Bukhari).

2- Dari Wail bin Hujr bahwa dia melihat Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat kemudian beliau menutupkan kainnya ke tubuhnya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. Muslim).

3- Dari Wail bin Hujr berkata, “Aku akan melihat shalat Rasulullah saw, bagaimana beliau shalat, beliau berdiri, menghadap kiblat lalu bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua telinganya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kirinya, pergelangan dan lengan.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa`i, Dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ dan Syaikh al-Albani dalam Sifah Shalah an-Nabi saw).

Inilah pendapat yang shahih karena sunnah-sunnah yang shahih menetapkannya. Adapun pendapat yang diriwayatkan dari Imam Malik, dengan asumsi bahwa ia shahih darinya, maka ia sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang ulama besar dalam madzhab Malik, Abul Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji al-Andalusi, “Pendapat Malik bahwa meletakkan tangan –maksudnya bersedekap- adalah makruh mungkin berlatar belakang kekhawatirannya terhadap keyakinan orang-orang awam bahwa hal itu merupakan rukun dalam shalat yang jika ditinggalkan membatalkannya.”

Di mana kedua tangan diletakkan?

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’III/313 berkata, “Madzhab kami adalah meletakkannya di bawah dada di atas pusar. Abu Hanifah berpendapat, di bawah pusar. Imam Ahmad mempunyai tiga riwayat, dua di atas dan yang ketiga, mushalli memilih, salah satunya tidak lebih utama.”

Abdullah bin Imam Ahmad dalam Masailnya hal. 62 berkata, “Aku melihat bapakku shalat, dia meletakkan kedua tangannya, salah satu di atas yang lain di atas pusar.”

Yang shahih adalah di atas dada berdasarkan hadits Wail bin Hujr, dia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah saw maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dada.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaemah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sifah Shalah an-Nabi saw).

Adapun hadits Ali yang berkata, “Termasuk sunnah di dalam shalat meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.” (HR. Ad-Daraquthni dan al-Baihaqi). Maka Imam an-Nawawi berkata, “Mereka sepakat bahwa hadits ini dhaif, karena ia dari riwayat Abdurrahman bin Ishaq al-Wasithi, para ulama hadits sepakat dia dhaif.”

Cara meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’III/310 berkata, “Menurut kawan-kawan kami, sunnahnya adalah menurunkan kedua tangan setelah takbir dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, telapak tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri dan sebagian lengan.”

Syaikh al-Albani dalam Sifah Shalah an-Nabi saw berkata, “Terkadang Nabi saw menggenggam tangan kiri dengan tangan kanannya.” (HR. An-Nasa`i dan ad-Daraquthni dengan sanad shahih.).

Dari Wail bin Hujr berkata, “Aku akan melihat shalat Rasulullah saw… Kemudian meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan dan lengan.” (HR. Abu Dawud).

Cara kedua ini juga shahih. Yang membedakan antara cara pertama dan kedua, yang pertama menggenggam sedangkan yang kedua meletakkan. Kedua-duanya merupakan sunnah yang shahih dari Rasulullah saw. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)