Pertanyaan :

Bolehkah seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya ?

Jawaban :

Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Huzdaifah radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang sering dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena air seni.

[Majalah al-Buhuts, nomor 38, hal. 132, Syaikh Ibnu Baz]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 144-145, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.