Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu kecantikan (miss universe) haram hukumnya menurut syari’at. Karena itu, haram pula bagi kaum muslimin ikut serta di dalamnya. Fatwa ini menguatkan fatwa yang dikeluarkan mufti sebelumnya, Dr Nashr Farid Washil dan mantan Syaikhul Azhar, Jadal Haq Ali Jadal Haq. Dr Ali menegaskan, bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan suatu perbuatan haram, maka ia haram.

Dalam jawabannya atas pertanyaan yang dimuat di situs Daar al-Efta, Mesir mengenai hukum keikutsertaan negara-negara Islam dalam kontes ratu kecantikan dunia, Mufti juga menjelaskan bahwa Dr Nashr Farid Washil, mantan mufti telah mengeluarkan fatwa yang memerinci masalah tersebut dengan menyatakan bahwa kontes ratu kecantikan yang melanggar larangan-larangan Allah, menampakkan aurat para pemudi dan mensugesti mereka untuk tidak komitmen dengan sifat malu dan akhlaq Islam adalah “haram hukumnya, tidak boleh secara syari’at, apa pun alasannya.”

Mufti menambahkan, masalah ini termasuk hal yang esensial dalam agama. Karena itu, siapa saja yang ikut serta di dalam kontes terselubung ini agar mengetahui bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan kepada suatu yang haram, maka haram hukumnya. Dalam tanggapan sebelumnya yang disampaikan mantan syaikhul Azhar, Jadal Haq, ia mengatakan, “Ini adalah ajakan kepada kekejian dan perbudakan putih. Karena itu, kami serukan kepada semua pejabat dan aparat yang berwenang agar menghentikan kontes rusak dan terselubung seperti ini. Di samping itu, wajib bagi para penguasa untuk menjauhkan negara-negara Islam dari faktor-faktor yang dapat menjadi kemurkaan Allah Ta’ala dan menghindari setiap hal yang dapat menjerumuskan para pemuda dan pemuda bangsa ke dalam jurang kehancuran.”

Seperti diketahui, kontes ratu kecantikan Mesir ke-VII sudah berlangsung pada bulan April lalu di tengah penentangan yang dilakukan para anggota legislatif dari kalangan kelompok Islam. Kontes seperti ini termasuk yang paling banyak mendapatkan kritikan di Mesir, khususnya dari lembaga-lembaga keagamaan, partai-partai dan anggota dewan.

Sejak diadakannya kontes ini secara terbuka di Mesir pada tahun 1998 lalu, ia banyak sekali menuai kritik dan hujatan, khususnya dari parlemen dan mufti Mesir sebelumnya, Dr Nashr Farid Washil. (istod/AH)