Ghibah yang Dibolehkan

Ghibah dibolehkan untuk tujuan baik yang sesuai syariat yang dimana tidak mungkin tercapai tujuan itu kecuali dengan jalan ini. Ghibah jenis ini ada 6 macam yaitu:

  • Mengadukan kezhaliman orang. Di bolehkan orang yang didzalimi untuk mengadukan kasusunya kepada penguasa atau hakim dan selain mereka dari pihak-pihak yang punya wewenang. Ia boleh mengatakan: Si Fulan telah menzhalimiku dengan begini dan begitu”

  • Minta tolong untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang maksiat ke jalan yang benar. Ia katakan kepada orang yang diharapkan mampu untuk merubah kemungkaran itu misalnya: “Si Fulan berbuat demikian, tolong Anda cegah dia!” dan tujuannya di sini agar bisa menghilangkan kemungkaran. Namun kalau tujuannya bukan itu maka dilarang.

  • Minta Fatwa, umpamanya ada seseorang bertanya kepada mufti (ahli fatwa): “Telah berbuat zhalim kepadaku ayahku, atau saudaraku atau Fulan dengan berbuat demikian. Bagaimana caranya agar saya bisa terlepas darinya, dan saya dapatkan hak saya? Ini dibolehkan, namun lebih baik jika ia berkata: “Bagaiaman pendapat Anda tentang seseorang atau suami yang berbuat demikian dan demikian.”

  • Memperingatkan kaum muslimin dari perkara-perkara buruk, dan untuk menasehati mereka. Dan dalam hal ini ada beberapa bentuk salah satunya: menyebutkan cacat/ kekurangan rawi hadits/ saksi yang majruh (ada cacat dalam hal kejujuran atau ingatan misalnya, pent). Ini di bolehkan secara ijma’ kaum muslimin dan bahkan merupakan keharusan. Demikian pula bermusyawarah dalam rangka mendamaikan antar saudara, atau ikut terlibat di dalamnya.Maka wajib bagi orang yang dibicarakan agar disampaikan keadaannya secara riil, bahkan sisi buruknya harus diungkapkan agar dapat dinasehati secara tepat sebagaimana yang diharapkan.

  • Orang tersebut melakukan perbuatan dosa atau bid’ah secara terang-terangan seperti seseorang yang minum khamar secara terang-terangan. Maka boleh menyebutkan apa-apa yang dia lakukan secara terang-terangan tadi, namun tidak diperbolehkan membicarakan aibnya yang lain, kecuali memang ada sebab-sebab tertentu yang membolehkan.

  • Seseorang yang hanya bisa dikenal dengan julukan tersebut, jika memang seseorang hanya diketahui dengan suatu julukan misalnya, al-A’masy, dan al-Ashammi … Namun penggunaan ini tidak diperbolehkan kalalu dengan tujuan merendahkan orang tersebut. Jika memungkinkan dengan julukan yang lain (yang lebih baik) maka itu lebih di utamakan.