Kafarat (Sanksi) Ghibah

Ghibah telah disepakati oleh para ulama hukumnya haram dan termasuk dosa besar, namun mereka berbeda pendapat tentang kafarat (sanksi) bagi pelakunya, namun mereka sepakat bahwa ia harus bertaubat, sebagaimana orang memulai langkah baru.

Adapun syarat taubat langkah baru:
1. Meninggalkan perbuatan maksiat tadi.
2. Menyesali apa-apa yang telah di perbuat.
3. Berazam untuk tidak mengulangi.
Dan bertaubat dari Ghibah di tambah satu syarat lagi yang ke empat karena ia telah melakukan dua pelanggaran:
Yang pertama melanggar hak-hak Allah dengan melakukan apa-apa yang dilarangnya, maka sebaiknya adalah bertaubat dengan menyesal.
Yang ke dua: melanggar larangan atau kehormatan sesama manusia.

Apabila kasus ghibah telah sampai kepada pihak yang bersangakutan, maka orang yang melakukan ghibah harus mendatanginya dan minta supaya dihalalkan (dimaafkan), dan menyampaikan penyesalan dihadapannya.Dan jika dia (yang digunjing) belum sempat mengetahui atau mendengar, maka cukuplah pelaku ghibah tersebut memohonkan ampunan bagi orang tersebut. Dan jangan sekali-kali memberitahunkan kepadanya tentang kasus ghibah yang belum ia ketahui itu, karena kalau sampai ia tahu dapat mengecewakannya.