Pertanyaan :

Apa pendapat Syaikh tentang orang yang membuka praktek pengobatan dengan bacaan ruqyah ?

Jawaban :

Ini tidak boleh dilakukan; karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan as-salafus shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat peraktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan ‘’Ini adalah orang shalih’’, karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.

( Al-Muntaqa min Fatwa Alu Fauzan, Jilid 11 hal.148 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 238, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky