Keutamaan

Permasalahan shaf yang sama (rata) di dalam shalat (berjama’ah) mengandung keutamaan yang sangat agung, sebagaimana yang telah termaktub dalam sekian banyak hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut:

  • Seorang muslim yang telah menyempurnakan shaf, maka Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat kepadanya, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf” (H.R. Ahmad)

    Maka Allah Subhaanahu wa Ta’ala bershalawat kepada mereka dengan menyebutnya dalam mala’il a’la (malaikat muqarrabun, yaitu para malaikat yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah T’ala), sedangkan para malaikat bershalawat kepada mereka dengan mendo’akannya, memohonkan ampun baginya, sebagaimana perkataan al-Munawiy.(Faidhul Qadiir, 2/269)

  • Diriwayatkan oleh ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang telah menyambung shaf, maka Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan menyambungnya, dan barangsiapa yang telah memutus shaf, maka Allah Ta’ala akan memutusnya.” (H.R an-Nasa’i)

    Al-Munawiy berkata ketika menjelaskan hadits ini, “Bahwa yang dimaksud dengan “Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan menyambungnya”, yaitu Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan menambah kebaikan (baginya), dan akan memasukkannya dalam rahmat-Nya (surga-Nya).

    Adapaun maksud “Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan memutusnya”, yaitu Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan memutus baginya tambahan kebaikan.” (Faidhul Qadiir, 6/236)

    Berkata as-Suyuthiy ketika menjelaskan hadits-hadits yang termaktub di dalam Sunan an-Nasa’i, “Bahwa lafadz “menyambung shaf” berarti, ketika ada celah (kosong) dalam shaf, maka dia mengisinya, atau ketika ada kekurangan, maka dia menyempurnakannya.

    Adapun lafadz “memutus shaf”, berarti salah seorang berdiri diantara shaf tanpa melaksanakan shalat, atau seperti melarang salah seorang masuk untuk mengisi celah shaf, Wallahu Ta’ala a’lam. (2/93)

  • Diriwayatkan dari ‘Umar r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada suatu langkah yang lebih mulia pahalanya dari langkah seseorang yang berjalan denganya pada shaf yang kosong kemudian dia mengisinya.” (H.R al-Bazzaar, dan telah dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 504)

Dan tentang keutamaan shaf yang pertama secara khusus telah termaktub dalam sekian banyak hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:

  • Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin ‘Auf r.a, dia berkata, bahwasanya Rasulullah Sahallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan para malaikat-Nya memberikan shalawat kepada (orang) yang berada pada shaf pertama.” (H.R Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, dan telah dishahihkan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, no. 1835)
  • Diriwayatkan dari ‘Irbadz bin Sariyah r.a, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memohonkan ampun bagi (orang) yang berada pada shaf pertama sebanyak tiga kali, dan bagi shaf kedua (cuma) sekali” (H.R Ibnu Majah, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim, dan telah menshahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 489.
  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dia berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekiranya manusia mengetahui (keutamaan) panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali sambil (bertaruh) mengundi, maka mereka akan (bertaruh) mengundinya.” (H.R Muttafaq ‘alaih, Malik, Ahmad dan an-Nasa’i)