Alhamdulillah.

Saya akan sebutkan sejumlah masalah penting terkait dengan menyampaikan salam dan menjawabnya yang dibutuhkan oleh orang-orang Islam yang boleh jadi belum diketahui sebagiannya oleh sebagian orang di kalangan mereka.

1-Hukum Salam

Para ulama sepakat bahwa memulai salam merupakan sunnah yang sangat diajurkan dan bahwa menjawab salam hukumnya wajib. Dan hal ini dinukil oleh al-Qurthubi rahimahullah dan beliau rahimahullah juga menukilkan adanya ijma’ akan hal ini. Yang benar bahwa ada perbedaan pendapat ulama tentang wajibnya salam dan wajibnya menjawabnya. Ada yang mengatakan bahwa memulai salam hukumnya mustahab (sunnah) dan menjawabnya juga mustahab (sunnah). Ada juga yang mengatakan, memulai salam hukumnya sunnah dan menjawabnya wajib. Dan inilah pendapat yang masyhur.

2-Menjawab salam yang dilakukan oleh satu orang di antara jama’ah, apakah sah ?

Yakni, apabila manusia berjama’ah senyak 10 orang, lalu ada satu orang beruluk salam kepada mereka, apakah cukup salah seorang di antara mereka menjawab salam tersebut ? ataukah semuanya harus menjawab salam tersebut ?

Imam Malik rahimahullah dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat hal tersebut sah (cukup) dan bahwa orang yang diberi salam telah membalas dengan seperti apa yang telah disampaikan kepadanya, maka cukup satu orang dari jama’ah menjawab untuk semua orang yang berada di dalam jama’ah tersebut. Maka, bila ada seseorang beruluk salam kepada 10 orang atau kurang dari itu atau lebih dari itu, dan salah satu orang dari mereka mengatakan ‘wa ‘alaikassalam’ atau ‘alaikas salam’, maka telah terwujud apa yang dimaksudkan dan tidak wajib setiap orang dari jama’ah tersebut untuk menjawab salam.

Sedangkan Kufiyun (orang-orang Kufah) berpendapat bahwa menjawab salam termasuk kewajiban yang bersifat personal dan bahwa bila seseorang beruluk salam kepada banyak orang maka masing-masing orang di antara mereka semunya wajib menjawab salam tersebut. Maka, jika jumlah jamaahnya 10 orang, semunya wajib untuk menjawab salam tersebut dengan mengatakan, ‘wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhu’

Jumhur, -yang berpendapat bahwa membalas salam cukup disampaikan oleh satu orang- berhujjah dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

Apabila sekelompok orang melewati sekumpulan orang yang tengah duduk-duduk, maka cukup (sah) salah seorang dari mereka memberikan salam kepada mereka, dan cukup (pula) salah seorang di antara orang-orang yang tengah duduk-duduk tersebut menjawab salamnya.

Ini nash dalam masalah ini, yaitu bahwa apabila sekelompok orang berpapasan dengan sekelompok orang, sah bila salah seorang dari mereka untuk beruluk salam dan satu orang dari sekelompok orang yang lainnya untuk membalasnya. Dan inilah pendapat yang benar, dan pendapat inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama.

Mereka (Jumhur) juga berhujjah dengan mengatakan, ‘dan karena suatu hal yang disepakati bahwa satu orang boleh beruluk salam kepada sekelompok orang dan tidak perlu untuk mengulang-ulangi ungkapan salam. Yakni, jika seseorang berpapasan dengan sekelompok orang, maka cukup bagi orang tersebut untuk mengatakan (kepada mereka) ‘assalamu’alaikum’, ia tidak perlu mengatakan, ‘assalamu ‘alaika ya fulan, assalamu ‘alaika ya fulan, assalamu’alaika ya fulan.’ Mereka mengatakan, ‘maka bila cukup seorang beruluk salam kepada sekelompok orang dengan satu lafazh, maka cukup pula salah satu dari sekelompok orang tersebut membalas salam orang yang beruluk salam kepada mereka tersebut.

3-Salam dengan lafazh jama’

Apakah salam diucapkan dengan lafazh ‘assalamu ‘alaik’ ataukah assalamu’alaikum ?’

Seyogyanya salam disampaikan dengan lafazh jama’ah, yakni, ‘assalamu ‘alaikum‘ atau ‘salamun ‘alikum‘ walau pun orang yang diberi salam hanya satu orang.

Al-A’masy meriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah, ia berkata : ‘Apabila engkau beruluk salam kepada satu orang, maka katakanlah, ‘ assalamu’alaikum’, karena sesungguhnya malaikat bersamanya.’

Ini sisi pertimbangan kalangan yang mengatakan bahwa beruluk salam kepada satu orang disampaikan dengan menggunakan lafazh jama’ bahwa ia tengah beruluk salam kepada seseorang dan yang besertanya dari kalangan para malaikat.

Dan, begitu pula halnya jawaban salam yang diberikan hendaknya dengan menggunakan lafazh jama’, Ibnu Abi Zaed rahimahullah mengakan, ‘Orang yang beruluk salam mengatakan, ‘assalamu ‘aikum’ dan orang yang menjawab salam tersebut mengatakan, ‘wa ‘alaikumussalam’ atau mengatakan ‘assalamu ‘alaikum’ seperti yang dikatakan kepadanya, dan ini adalah makna firman-Nya : أَوْ رُدُّوْهَا (atau balaslah dengan yang sepadan), yakni, apabila diberi salam dengan lafazh jama’ hendaknya dijawab dengan lafazh jama’ pula.

4-Yang lebih utama dalam penyampaian salam adalah mendahulukan nama Allah atas nama orang yang diberi salam.

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “ Dan pendapat yang terpilih dalam masalah penyampaian salam dan adabnya adalah mendahulukan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nama makhluk, seorang mengatakan, ‘salaamun ‘alaik, seperti kata Allah Subhanahu wa Ta’ala,

سَلَامٌ عَلَى إِلْ يَاسِينَ [الصافات : 130]

(Yaitu) : “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ilyas” (ash-Shaafaat : 130)

Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kisah Ibrahim,

رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ [هود : 73]

rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (Hud : 73)

Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, mengkhabarkan tentang Ibrahim,

سَلَامٌ عَلَيْكَ [مريم : 47]

Semoga keselamatan bagimu (Maryam : 47)

Jadi, orang yang beruluk salam tidak mengatakan, ‘عَلَيْكَ سَلَامٌ ‘ , tapi ia mengatakan,’سَلَامٌ عَلَيْكَ ‘. Di dalam shahih Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا فَلَمَّا خَلَقَهُ قَالَ اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ وَهُمْ نَفَرٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَا يُجِيبُونَكَ فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ قَالَ فَذَهَبَ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ فَقَالُوا السَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ – قَالَ – فَزَادُوهُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ –

Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan Adam secara langsung menjadi bentuk ideal (sempurna), tingginya 60 hasta. Setelah menciptakannya, Allah berfirman (kepada Adam), ‘Pergilah, lalu beruluk salamlah kamu kepada sekelompok mereka – mereka adalah sekelompok dari kalangan para Malaikat yang tengah duduk-. Dengarkanlah dengan baik jawaban mereka, karena sesungguhnya itu (jawaban salam mereka) adalah ucapan penghormatanmu dan ucapan penghormatan untuk anak keturunanmu.’ Nabi bersabda, ‘Maka pergilah dia (Adam), lalu ia mengatakan (kepada sekumpulan para malaikat),’assalamu ‘alaikum,’ maka mereka (para malaikat itu pun) mengatakan (menjawab salamnya dengan ungkapan), ‘assalamu ‘alaika wa rahmatullahi. ’ (Nabi bersabda) Mereka (para malaikat itu menambahkan ungkapan) ‘wa rahmatullahi.

Diambil (faidah) dari ini, ‘hendaknya salam penghormatan dijawab dengan yang lebih dari salam penghormatan yang disampaikan.’ Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, ‘Hadis ini telah menghimpun beberapa faedah, disamping hadis ini shahih’ :

Pertama : Berita tentang sifat Adam ‘alaihi salam

Kedua : Bahwa penduduk Surga akan masuk Surga sebagaimana sifat Adam ‘alaihi salam.

Ketiga : Uluk salam yang dilakukan oleh orang yang berjumlah sedikit kepada orang yang berjumlah banyak.

Keempat : Pengedepanan nama Allah Subhnahu wa Ta’ala atas nama orang yang diberikan salam.

Kelima : Jawaban salam dengan yang semisal (sepadan).

Keenam : Penambahan jawaban dalam menjawab salam

Ketujuh : Jawaban semua orang terhadap salam yang disampaikan. (Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Kufiyun, bahwa semua malaikat membalas salam yang disampaikan oleh Adam ‘alaihi salam. Dan ini merupakan hujjah bagi kalangan yang berpendapat bahwa jawaban salam disampaikan oleh semua malaikat).

Beliau rahimahullah berkata, ‘Maka bila salam dijawab dan orang yang diberi salam dikatakan terlebih dahulu, maka tidaklah mendatangkan sesuatu yang diharamkan, tidak pula mendatangkan sesuatu yang dimakruhkan. Maka, bila ia mengatakan, ‘alaika as-Salam, hal tersebut tidak mengapa, karena ada seorang lelaki masuk masjid lalu melakukan shalat–yang dikenal dengan orang yang jelek dalam mengerjakan shalatnya-, lalu seusai shalat orang tersebut berulak salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, lantas Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ’wa ‘alaikassalam, kembalilah kamu lalu shalatlah lagi karena sesungguhnya engkau belum shalat.’ Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘wa ‘alaikassalam’ beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, ‘salamun ‘alaika’.

Dan, begitu pula Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan-ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan salam malaikat Jibril kepadanya-, ia mengatakan, ‘wa ‘alaihis salam wa rahmatullah.’ Ia mengatakan, ‘‘wa ‘alaihi’, ia mengedepankan penyebutan orang yang beruluk salam kepadanya atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

5-Hak penyampaian salam dan jawabannya

Islam datang mengatur persoalan ini. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, sebagaimana datang dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Orang yang berkendara memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang tengah duduk, dan orang yang berjumlah sedikit memberi salam kepada orang yang berjumlah banyak.

Dan datang dalam satu riwayat imam al-Bukhari :

يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Orang muda memberikan salam kepada orang tua, orang yang tengah lewat memberi salam kepada orang yang tengah duduk, dan orang yang berjumlah sedikit memberi salam kepada orang yang berjumlah banyak.

6-Yang sunnah dalam menyampaikan salam dan menjawabnya adalah dilakukan secara keras.

Yaitu, orang yang beruluk salam mengeraskan suara salamnya, karena sebagian orang beruluk salam (dengan tidak keras), ketika ditanyakan kepadanya, ‘mana salamnya ?’, ia mengatakan, ‘aku telah menyampaikan salam’ sementara ia bersalam dalam dirinya. Sedangkan hukum-hukum syariat semuanya yang disebutkan di dalamnya lafazh dan perkataan, haruslah disertai dengan pelafalan. Oleh karena itu, harus diperhatikan dalam persoalan shalat, qira-ah dan tasbih, sebagian orang menutup kedua bibirnya dan melewatkan lafazh-lafazh dalam dadanya dan hatinya. Semestinya, lisan dan kedua bibirnya bergerak-gerak. Tidak dinamakan bacaan kecuali dengan hal ini. Tidak dinamakan tasbih kecuali dengan hal ini. Dan tidak dikataktan salam kecuali dengan hal ini (yakni, menggerak-gerakan lisan dan kedua bibir).

Dan, diriwayawatkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمْتُمْ فَأَسْمِعُوْا وَإِذَا رَدَدْتُمْ فَأَسْمِعُوْا وَإِذَا قَعَدْتُمْ فَاقْعُدُوْا بِالْأَمَانَةِ وَلَا يَرْفَعُ بَعْضُكُمْ حَدِيْثَ بَعْضٍ

Apabila kalian memberikan salam, maka perdengarkanlah. Apabila kalian menjawab (salam) maka perdengarkanlah. Apabila kalian duduk, maka duduklah dengan amanat. Dan, janganlah sebagian kalian mengangkat pembicaraan sebagian yang lain.

Yakni, janganlah kalian menukilkan pembicaraan kecuali dengan adanya izin.

7-Hukum isyarat dalam menyampaikan salam dan menjawabnya

Yakni, apakah sah/cukup dalam menyampikan salam dan menjawabnya melalui isyarat ?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama :

Pendapat pertama : Tidak cukup memberikan isyarat dengan jari dan telapak tangan.

Ini adalah pendapat imam Syafi’i rahimahullah. Beliau rahimahullah mengatakan, ‘seseorang harus melafalkannya.’

Pendapat kedua : Cukup memberikan isyarat dengan menggunakan jari atau telapak tangan apabila manusia telah mengenal atau terbiasa melakukan hal ini.

Ini adalah pendapat di kalangan Malikiyah. Dan, hal ini boleh jadi dibutuhkan bagi orang yang jaraknya cukup jauh yang tidak dapat mendengar ucapan. Mereka (kalangan Malikiyah) mengatakan, ‘Ia memberikan isyarat.’ Akan tetapi yang berpendapat wajibnya dengan pengucapan, mereka mengatakan, ‘memberikan isyarat dan mengucapkan salam.’ Memberikan isyarat dengan tangannya dan mengucapkan, ‘assalamu’alaikum.’ Dan orang yang diberi salam mengisyartkan dengan tangannya dan mengatakan,’wa ‘alaikumussalam.’

8-Salam dari orang yang lebih tua kepada orang yang lebih muda

Telah lewat riwayat al-Bukhari bahwa orang yang lebih muda beruluk salam kepada orang yang lebih tua. Lantas, apakah orang yang lebih tua boleh beruluk salam kepada orang yang lebih muda ?

Asy-ats meriwayatkan dari Hasan rahimahullah bahwasanya beliau berpandangan ‘tidak disyariatkan memberikan salam kepada anak-anak.’ Hasan al-Bashri rahimahullah seorang imam dari kalangan tabi’in yang masyhur berpandangan, ‘tidak memberikan salam kepada anak kecil.’ Beliau rahimahullah mengatakan, ‘karena menjawab salam hukumnya wajib sedangkan anak kecil (yang belum baligh) belum berkewajiban melakukan apa pun. Mereka belum diberikan pembebanan syariat.

Sementara diriwayatkan dari Ibnu Sirin rahimahullah – beliau rahimahullah adalah imam kalangan tabi’in (juga)- bahwa beliau rahimahullah biasa memberikan salam kepada anak-anak kecil. Beliau rahimahullah mengatakan, ‘Akan tetapi tidak memperdengarkannya.’ Karena bila diperdengarkan, boleh jadi mereka tidak membalasnya sehingga akan terjatuh kedalam masalah.

Sedangkan kebanyakan ulama berpendapat bahwa memberikan salam kepada anak-anak kecil lebih utama daripada meninggalkannya. Dan telah datang di dalam ash-shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Sayyar rahimahullah, ia mengatakan,

كُنْتُ أَمْشِى مَعَ ثَابِتٍ الْبُنَانِىِّ فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ. وَحَدَّثَ ثَابِتٌ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِى مَعَ أَنَسٍ فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ. وَحَدَّثَ أَنَسٌ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ.

Aku pernah berjalan bersama Tsabit al-Bunaniy, lalu melewati sekumpulan anak-anak kecil, maka beliau beruluk salam kepada mereka. Dan Tsabit pun menceritakan bahwa dirinya pernah berjalan bersama Anas (bin Malik), lalu melewati sekumpulan anak-anak kecil, maka beliau beruluk salam kepada mereka. Dan Anas (bin Malik) pun menceritakan bahwa dirinya pernah berjalan bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam , lalu melewati sekumpulan anak-anak kecil, maka beliau beruluk salam kepada mereka.

Ia mengembalikan persoalan ini (beruluk salam kepada anak kecil) kepada salam yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak sedangkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallamadalah suri tauladan ummat ini, maka salam disampaikan kepada anak-anak.

9-Beruluk salam kepada kaum wanita

Apakah boleh beruluk salam kepada kaum wanita ?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama : Bahwa boleh beruluk salam kepada wanita yang telah berusia tua, tadak kepada wanita yang masih muda. Karena wanita yang masih muda berpotensi akan menimbulkan fitnah. Dan karena wanita yang masih muda sering kali menjadi pusat perhatian pandangan kaum lelaki, sedangkan wanita yang sudah tua tidak menjadi perhatian pandangan. Maka, disampaikan salam kepada wanita yang sudah tua usianya yang tidak akan menimbulkan fitnah, baik dengan penyampaian salam atau pun dengan jawaban salam yang disampaikannya. Tidak menyampaikan salam kepada wanita yang masih muda. Ini adalah pendapat Atho’, dan kepada pendapat inilah Imam Malik rahimahullah condong.

Pendapat kedua : bahwa tidak boleh beruluk salam kepada kaum wanita, baik wanita tersebut sudah tua maupun masih muda, kecuali bila wanita tersebut tengah besama orang yang menjadi mahromnya.

Pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Yakni, salam tidak disampaikan kepada wanita yang masih muda, tetapi disampaikan kepada wanita yang sudah tua. Hal ini ditunjukkan oleh hadis Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قُلْتُ وَلِمَ قَالَ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ نَخْلٍ بِالْمَدِينَةِ فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ

“(Duhulu) Kami merasa gembira ketika tiba hari Jum’at. Aku (Abu Hazm) bertanya, “Kenapa?” Shal menjawab, “Kami memiliki seorang nenek yang telah tua. Biasanya ia pergi ke Budha’ah-Ibnu Maslamah berkata, yaitu sebuah kebun kurma di Madinah- lalu ia mengambil ubi lalu meletakkannya di dalam periuk miliknya dan menumbuk biji-bijian dari gandum. Setelah shalat Jum’at kami pergi menemuinya, kami memberi salam kepadanya, lalu sang nenek pun menyuguhkannya kepada kami. Karena itu, hari Jum’at adalah hari yang sangat menyenangkan bagi kami. Kami tidak pernah menyantap makan siang dan tidak pula qailulah (tidur siang sebelum Zuhur) kecuali setelah Jum’at. (HR. al-Bukhari)

Ia (Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu) berkata : وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا (kami beruluk salam kepadanya) dan wanita tersebut adalah wanita tua dan wanita tersebut juga bukan termasuk mahramnya. Maka, ini menunjukkan bolehnya beruluk salam kepada wanita yang telah tua. Dan kesemuanya ini terikat dengan bahwa di sana tidak ada fitnah. Maka dari itu, jika beruluk salam kepada wanita tua akan menimbulkan fitnah, hendaknya dihindari.

10-Salam kepada orang kafir

Bolehkah beruluk salam kepada orang kafir ?

Pada asalnya seorang muslim tidak beruluk salam kepada orang kafir. Adapun membalas salam (jika orang kafir mengawali menyampaikan salam) maka salam mereka dibalas. Sebagaimana kisah sekelompok orang dari kalangan Yahudi datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beruluk salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, tapi dengan ungkapan : Assaa-mu ‘alaikum. ’ (yang berarti, ‘semoga kecelakan menimpa kalian’) Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab : Wa’alaikum.’ Dalam satu riwayat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Alaikum. ’ Para ulama mengatakan, menjawab salam mereka tanpa menyebutkan huruf ‘athof (yakni, huruf ‘wa’), yakni, ‘alaikum.’ Yang lain berpendapat menjawabnya dengan menyebutkan huruf ‘athof, yakni, ‘Wa ‘alaikum. ’ Kedua redaksi ini valid diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama mengatakan tentang jawaban salam dengan ungkapan, ‘Wa ‘alaikum.’ Hal ini berkonsekwensi bila diberi penghormatan dengan penghormatan yang buruk, semisal ungkapan orang Yahudi ‘ assaa-mu ‘alaikum’, yang berarti kematian (atau kecelakaan) semoga menimpamu, bekonsekwensi ‘at-Tasyrik’ (keikutsertaan). Dan, bila kita mengatakan, ‘Wa ‘alaikum’, mereka mengatakan, ‘ini tidak mengapa, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لَنَا فِيْهِمْ وَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِيْنَا

“Akan diijabah untuk kita dalam doa kita terhadap mereka, dan tidak akan diijab untuk mereka dalam doa mereka terhadap kita.”

Dan, ada yang mengatakan bahwa huruf ‘wa’ (dalam ungkapan ‘wa ‘alaikum) merupakan huruf tambahan. Ada juga yang mengatakan huruf ‘wa’ tersebut untuk isti’naf(memulai perkataan/pembicaraan)

11-Salam kepada orang yang tengah shalat

Sering kali didapati di dalam masjid banyak orang yang tengah mengerjakan shalat, apakah disampaikan salam kepada mereka ?. Tidak disampaikan salam kepada mereka. Tidak disampaikan salam kepada orang yang tengah mengerjakan shalat. Sebagaimana hal tersebut disebutkan oleh sebagian ulama ahli tahqiq. Namun, bila orang yang tengah shalat diberi salam, maka ia boleh memilih, jika mau ia boleh mejawabnya dengan mengisyaratkan dengan jari tangannya, jika mau ia boleh menahan tidak menjawab salam sampai ia salam, lalu ia menjawabnya. Dan sebagian ulama dari Kufah berpendapat bahwa orang yang sedang shalat tersebut menjawab salam tersebut dengan ucapan. Namun, ini adalah pendapat yang lemah. Yang masyhur bahwa orang yang tengah shalat tersebut menjawab dengan isyarat atau menunggu hingga ia salam lalu menjawab salam tersebut.

12-Salam kepada orang yang tengah membaca al-Qur’an

Tidak beruluk salam kepada orang yang tengah membaca al-Qur’an, karena hal tersebut akan memutus bacaannya. Namun, bila orang yang tengah membaca al-Quran diberi salam, maka ia memiliki pilihan, jika mau ia boleh menjawab salam tersebut, dan jika mau ia menahan diri (tidak segera menjawabnya) hingga ia selesai dari bacaannya kemudian baru ia menjawab salam tersebut.

13-Salam kepada orang yang tengah buang hajat
Tidak selayaknya memberikan salam kepada orang yang tengah buang hajatnya di WC, karena datang hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada seorang lelaki masuk kepada beliau saat beliau tengah dalam kondisi ini. Lantas, lelaki itu beruluk salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, (seusai menunaikan hajatnya) beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepada lelaki tersebut),’Apabila engkau mendapatiku atau engkau melihat aku dalam kondisi ini, maka janganlah kamu beruluk salam kepadaku. Karena sesungguhnya jika kamu beruluk salam kepadaku, niscaya aku tidak akan menjawabnya.’ Karena nama Allah Subhanahu wa Ta’ala disucikan dari disebutkan dalam keadaan bung hajat.

14-Salam kepada orang yang tengah berada di dalam hamam (kamar mandi)

Di tempat kita sekarang terdapat hamam sebagai tempat untuk buang hajat juga. Sedangkan keberadaan hamam dahulu di masa para salaf, boleh jadi digunakan sebagai tempat untuk mandi, begitu pula di zaman kita sekarang, boleh jadi seseorang berada di dalam hamam, ia tengah mandi dan tidak buang hajatnya, apakah disampaikan salam kepadanya ? Tidak, tidak disampaikan salam kepada orang yang berada di dalam hamam. Para ulama mengatakan, ‘karena ia tengah membuka aurat atau ia tengah sibuk dengan urusannya, sehingga tidak disampaikan salam kepadanya.

Inilah sebagian hukum seputar salam, saya sebutkan secara ringkas.

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Syarh Mukhtashar Syu’abul Iman -64-, Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhailiy, menit ke 19:29 sampai 38 : 44.