Hukum Mengadu Domba/Namimah

Mengadu domba adalah perbuatan yang paling buruk di antara perbuatan-perbuatan buruk, namun paling banyak terjadi di antara sesama manusia hingga tidak ada orang bisa terhindar dari perbuatan itu kecuali sedikit sekali.

Kaum muslimin telah bersepakat menyatakan bahwa mengadu domba itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan An-Sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan itu adalah haram.

Al-Hafizh Al-Mankhari berkata: Umat ini telah sepakat mengharamkan namimah, dan juga menyatakan bahwa namimah adalah termasuk diantara dosa yang paling besar di sisi Allah Subhaanahu Wata’aala.

Namimah diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.