PASAL

(3) Ketahuilah bahwa barangsiapa yang mengetahui sesuatu tentang keutamaan amal, hendaknya dia mengamalkannya, meskipun hanya sekali agar dia termasuk golongan yang mengamalkan. Tidak selayaknya dia meninggalkannya sama sekali akan tetapi hendaknya dia melaksanakan apa yang termudah darinya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang disepakati keshahihannya,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ، فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

“Apabila aku memerintahkan sesuatu kepadamu maka lakukanlah semampumu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari: Kitab al-I’tisham , Bab al-Iqtida’ Bisunan an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam , 13/251, no. 7288, dan Muslim: Kitab al-Hajj , Bab Fardh al-Hajj Marrah, 2/975, no. 1337.)

PASAL

Para ulama dari kalangan ahli hadits, fuqaha dan lain-lain berkata, “Boleh dan dianjurkan mengamalkan hadits dhaif selama ia bukan maudhu’ dalam Fadha`il al-A’mal , anjuran ( at-Targhib ) dan ancaman ( at-Tarhib ) (Ini adalah klaim yang sangat tidak tepat dan keteledoran yang parah dari penulis dan aku telah membantah ucapan ini sebagaimana yang anda lihat di mukaddimah)

Adapun perkara hukum seperti halal, haram, jual beli, pernikahan, talak dan lain-lain maka hadits yang diamalkan padanya hanyalah hadits shahih atau hasan, kecuali dalam rangka kehati-hatian dalam sebagian perkara tersebut sebagaimana jika ada hadits dhaif yang menyatakan bahwa sebagian jual beli atau pernikahan adalah makruh maka dianjurkan untuk menghindarinya meskipun tidak wajib.

Saya menyebutkan pasal ini karena di dalam kitab ini hadir hadits-hadits di mana aku secara tegas menyatakannya shahih atau hasan atau dhaif atau mendiamkannya karena lupa atau hal lainnya maka aku ingin kaidah ini dipahami oleh penelaah kitab ini.

PASAL

Ketahuilah bahwa sebagaimana dzikir itu dianjurkan, dianjurkan pula duduk dalam halaqah ahli dzikir. Banyak dalil yang menunjukkan hal itu, ia akan hadir di tempatnya insya Allah dan dalam hal ini cukuplah:

(4) Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا، قَالُوْا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ فَإِنَّ لله تَعَالَى سَيَّارَاتٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حِلَقَ الذِّكْرِ فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ حَفُّوْا بِهِمْ.

“Jika kamu melewati kebun surga maka singgahlah dan ambil kebaikannya.” Mereka bertanya, “Apa itu kebun surga ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Halaqah-halaqah dzikir. Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat yang berkeliling mencari halaqah-halaqah dzikir, jika mereka mendapatinya maka mereka mengelilinginya.”

Takhrij Hadits: Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Nuaim 6/354; Abul Hasan Ali bin Ahmad bin Abdullah al-Maqdisi menyampaikan hadits kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Amir menyampaikan kepada kami, Qutaibah bin Sa’id menyampaikan kepada kami, Malik menyampaikan hadits kepada kami dari Nafi’ dari Salim dari Ibnu Umar dengan hadits di atas.
Abu Nuaim berkata, “Gharib dari hadits Malik, kami tidak menulisnya kecuali dari hadits Muhammad bin Abdullah bin Amir.” Al-Albani merajihkan bahwa dia adalah Muhammad bin Abdullah bin Numair, seorang yang tsiqah (terpercaya). Al-Albani berkata, “Shahih jika Syaikh Abu Nu’aim memiliki mutaba’ah atau dia adalah rawi yang tsiqah . Aku tidak menemukan biografinya.”
Aku berkata, “Aku juga tidak menemukan mutabaah untuknya akan tetapi dia memiliki syahid di Ahmad 3/150, at-Tirmidzi no. 3510; al-Bazzar no. 3063 – kasyf; Abu Ya’la no. 3432, Abu Nu’aim 6/268; al-Ashbahani di at-Targhib no. 1347 dari dua jalan yang dhaif dari Anas. Syahid lain di al-Bazzar no. 3064 – kasyf; Abu Ya’la no. 1865; al-Hakim 1/494 dari Jabir dengan sanad dhaif pula. Hadits ini tidak turun dari derajat hasan dengan kedua syahid nya dan al-Albani sendiri menghasankannya.

Bersambung…

Sumber: dikutib dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)