Sepuluh hari telah berlalu dari bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, namun sangat disayangkan masih banyak saudara-saudara kita kaum Muslimin yang tidak menjalankan puasa di bulan ini tanpa udzur syar’i . Hal ini disebabkan karena lemahnya Iman mereka dan juga ketidak tahuan mereka terhadap siksa Allah Ta’ala yang diberikan kepada orang-orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur. Maka marilah kita mengikuti pembahasan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini dan semoga kita bisa mengambil pelajaran.

وعن أبي أمامة الباهلي رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بينا أنا نائم أتاني رجلان فأخذا بضبعي فأتيا بي جبلا وعرا فقالا اصعد فقلت إني لا أطيقه فقالا إنا سنسهله لك فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدةقلت ما هذه الأصوات قالوا هذا عواء أهل النار ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم مشققة أشداقهم تسيل أشداقهم دما قال قلت من هؤلاء قالا الذين يفطرون قبل تحلة صومهم {الحديث رواه ابن خزيمة وابن حبان في صحيحيهما}

“Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu dia berkata,aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,”Sewaktu aku sedang tidur,aku didatangi oleh dua orang,keduanya memegang kedua lengan atasku,keduanya membawaku ke gunung yang terjal.Keduanya berkata,’Naiklah.’Aku menjawab,’Sesungguhnya aku tidak mampu melakukannya.’Dia berkata,’Kami akan membuatnya mudah untukmu’.Lalu aku naik.Manakala aku sedang berada di tengah tengah gunung,aku mendengar suara yang keras.Aku bertanya,’Ini suara apa?’Mereka mkenjawab,’Ini adalah lolongan (jeritan) penghuni neraka. Kemudian dia membawaku berjalan, aku melihat orang-orang yang tergantung dengan tumit-tumit mereka,tulang rahang mereka pecah,darinya menetes darah.Aku bertanya,’Siapa mereka?’Dia menjawab,’Orang-orang yang berbuka sebelum halal untuk berbuka (belum terbenam matahari)’.”(Shahih)

Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah, dan Ibnu Hibban rahimahullah dalam kitab shahih keduanya. Syaikh Al-Albani rahimahullah menambahkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasaai dalam as-sunnan al-kubra dan al-Hakim dan beliau menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Sabdanya,’Sebelum halal berbuka,’ maksudnya mereka berbuka sebelum waktunya. Yakni sebelum terbenam matahari, bukan sebelum adzan seperti yang dikira oleh sebagian orang-orang bodoh, oleh karena itu mereka memusuhi orang-orang yang menyegerakan berbuka pada waktu terbenam matahari demi untuk menyelisihi syi’ah, dan untuk mengikuti sunnah yang shahih sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر} رواه البخاري ومسلم والترمذي

“Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.”(HR.Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi)
Dan sabda Beliau,

لا تزال أمتي على سنتي ما لم تنتظر بفطرها النجوم

“Umatku senantiasa berpegang teguh dengan sunnaku, selama mereka tidak menunggu (terlihatnya) bintang, untuk berbuka.”(HR.Ibnu Hibban dalam shahihnya)

Mereka mengharuskan berbuka sampai terdengar adzan yang di sebagian negara ditunda sampai sepuluh menit, karena mereka beradzan sesuai kalender falak dan bukan berdasarkan penglihatan mata.Ini berbeda dari satu daeran ke daerah yang lain, satu negeri ke negeri yang lalin, bahkan dari satu kota ke kota yang lain dalam satu negara sebagaimana hal itu terlihat jelas. Dan Kami telah mendengar di adzan sebagian negara sementara matahari belum terbenam. Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang memiliki pandangan.

Adapun Hadits yang berbunyi :

من أفطر يوما من رمضان من غير عذر ولامرض لم يقضه صوم الدهر وإن صامه

“Barangsiapa berbuka satu hari pada (puasa) Ramadhan tanpa ada udzur (sebab) dan (karena) sakit, maka dia tidak dapat menggantinya meskipun puasa satu tahun (penuh)“
Maka hadits ini dhaif sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama,silahkan merujuk ke kitab Fath al-Bariy,oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, 4/161, Dha`if Sunan ath-Tirmidzi, oleh al-Albani, hadits no. 115; al-Ilal al-Waridah Fi al-Ahaadits, oleh ad-Daruquthniy, 8/270)

Nasehat

Wajib bagi setiap kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan menjalankan setiap kewajiban yang telah Allah perintahkan kepadanya dan menjauhi semua larangan-Nya sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan bagi kaum muslimin yang meninggalkan puasa tanpa udzur hendaklah mereka bertaubat kepada Allah atas maksiat yang dia kerjakan dan hendaklah dia takut terhadap ancaman dan siksa Allah bagi orang orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i sebagaimana yang dijelaskan di hadits di atas.Wallahu a’lam dan Shalawa dan salam kepada Nabi Muhammad shallallau ‘alaihi wasallam.(rujukan :Shahih At-Targhib wa At-Tarhib hal 365-366 pustaka Sahifa, sifat shaum Nabi syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan ‘Ied Al-Hilali )