IV. IMAN

  • 1. Tentang iman, ahlus-sunnah wal jama’ah telah menyepakati bahwa ia adalah: ucapan dengan lisan, keyakinan dengan hati, dan perbuatan dengan anggota badan. (Lihat Minhaj Al-Firqatin Najiyah… Muh. Bin Jamil Zainu bab Syu’abu; Imam wal Kufri).

    Kalaupun Abu Hanifah mempunyai definisi yang agak berbeda, yakni: ucapan dengan mulut dan keyakinan dengan hati, namun perbedaan itu hanyalah perbedaan istilah saja, akan tetapi pada hakekatnya sama. (Perhatikan Syarhut-Tyhahawiyah hal. 283-285). Tentang dalil bahwa iman bisa bertambah dan bisa berkurang banyak sekali, antara lain:

    “Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Allah (Al-Qur’an), maka ayat-ayat itu menambah keimanan pada mereka”. (QS. Al-Anfal 8: 2 )

    (atau simak lebih jauh Syarhut-Thahawiyah hal 294-296) (Atau Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah Jld. III hal. 151-152)

  • 2. Perhatikan foot note no. (19) tentang Murji’ah, dan perhatikan mengenai bid’ah pada I. Dasar-dasar pijak Ahlus-Sunnah no. 12)

  • 3. Hal itu disebabkan bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf (dewasa) ialah mengucapkan dua kalimah syahadat, keculai apabila ia dilahirkan oleh orang tua yang sudah Muslim dan sampai dewasa ini ia tidak pernah murtad. (Lihat Syarhut-Thahawiyah hal 22-23. Dalil yang dinukil antara lain, sebuah hadits shahih:

    أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

    “Aku perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan kesaksian: Bahwa tiada Ilaah yang patut disembah selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah”.

  • 4. Lihat Al-Iman Ibnu Taimiyah, Syarhut-Thahawiyah, hal 301-302.

    Tentang Ahlul Qiblah, lihat Syarhut-Thahawiyah, hal. 264 dan 267.

  • 5. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah mengampuni dosa selain syirik bagi orang yang dikehendaki”. (Qs. An-Nisa‘ 4: 48).

    Atau lebih jelasnya baca Syarhut-Thahawiyah. Hal. 323-324, dan Majmu’ Fatawa III. Hal. 151-152.

  • 6. Syarhut-Thahawiyah. Hal 332.

  • 7. Majmuatut-Tauhid. Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, mengenai pembagian kufur-dalam pembahasan yang paling pertama, hal. 6-7.

  • 8. Syarhut-Thahawiyah:

    • – Tentang takfir…hal. 267-269

    • – Tentang istilah KUFUR bagi suatu perbuatan dosa… 272-273.