Dianjurkan melakukan ta’ziah kepada orang yang mengalami musibah kematian kerabatnya, lalu menganjurkan orang tersebut agar tabah dan mendoakan mayit, berdasarkan riwayat Ibnu Majah –dengan sanad (silsilah perawi) yang tsiqah dari Amru bin Hazm secara marfuu’,

ماَ مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخاَهُ بِمُصِيْبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الكَرَامَةِ يَوْمَ القِياَمَةِ

Setiap muslim yang menghibur (berta’ziah kepada) saudaranya, pasti akan Allah selimuti dirinya dengan jubah-jubah kemuliaan di Hari Kiamat kelak.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1601.

Dalam berta’ziah atau menghibur orang sakit, dapat diucapkan ungkapan, “Semoga Allah memperbanyak pahalamu, menimbulkan kegembiraan pada hatimu dan mengampuni dosa orang yang meninggalkanmu.” Disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Adzkar hal. 126.

Untuk ta’ziyah kematian, bisa mengucapkan seperti yang diucapkan oleh Rasulullah saw saat cucunya meninggal dan beliau mengucapkannya untuk ibunya,

إِنَّ للهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلَّ شَيءٍ عِنْدَهُ إِلىَ أَجَلٍ مُسَمَّى فَلتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia berikan dan milikNya juga apa yang Dia ambil, segala sesuatu di sisiNya memiliki ajal yang ditetapkan, hendaknya dia bersabar dan berharap pahala dari Allah.

Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayit berdasarkan sabda Nabi saw,

اِصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعاَمًا فَقَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far. Karena mereka sedang disibukkan oleh musibah yang mereka alami.” Diriwayatkan oleh Ahmad no. 1750 dan At-Tirmidzi no. 999 dinyatakan hasan olehnya.

Waktu ta’ziyah dimulai sejak turunnya musibah sampai dampaknya terangkat dari orang yang ditimpa, tempatnya tidak harus di rumah duka, bisa di rumah duka , bisa pula di lain tempat, tidak ada pakaian khusus dalam ta’ziyah, pengkhususan hitam sebagai pakaian dalam hal ini tidak berdasar dalam agama, ia adalah budaya impor dari agama atau masyarakat non muslim, kaum muslimin tasyabuh dengan mereka sehingga ia menjadi sebuah kebiasaan di kalangan sebagian kaum muslimin, bahwa ta’ziyah harus hitam. Wallahu a’lam.