Tanya:

Dengan nama Allah… saya mau bertanya, “Bagaimana hukummnya mengambil harta orang kafir dengan cara batil ? misalnya mencuri.
Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya :
Abdul lathif

Ykh.sdr/Abdul Lathif
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh
Mengenai pertanyaan anda, maka hal itu tidak boleh (diharamkan) bagi seorang muslim melakukannya, sekalipun terhadap harta orang kafir. Karena ayat tentang laranga mencuri itu bersifat umum, yang mencakup makna mencuri. Mencuri itu artinya mengambil sesuatu di tempat yang sudah diamankan pemiliknya. Karena itu, baik pencuri laki-laki mau pun perempuan dalam hukum Islam (bila mencapai kadar yang telah ditentukan syari’at dan terbukti secara meyakinkan) hukumannya adalah dipotong tangannya,.
Artinya mencuri adalah mengambil harta orang lain; siapa pun pemiliknya, bila mengambil hak orang lain, maka dilarang (diharamkan) bagi seorang Muslim. wallahu a’lam.