Tanya :

Syaikh Ibrahim ditanya: “Bolehkah seorang bibi yang telah berumur sekitar tujuh puluh tahun tinggal bersama keponakannya yang telah bersuami, dan bolehkah si bibi tersebut pergi haji dengan didam-pingi suami keponakannya sebagai mahram?”

Jawab :

Suamimu tidak bisa menjadi mahram bibimu, dan adapun dia tinggal bersama serumah maka dibolehkan jika dia tidak melakukan khalwah bersama suamimu tatkala kamu tidak ada.