KITAB SYARIKAT

1. Manusia bersekutu pada tiga hal; air, api dan rumput.

2. Apabila orang-orang yang berhak mendapatkan air bertengkar, maka yang lebih berhak adalah orang yang lebih tinggi tanahnya dia menyimpannya seukuran mata kaki kemudian mengalirkannya kepada tanah yang di bawahnya.

3. Tidak boleh seorang menghalangi orang lain dari kelebihan air agar dia tidak mendapat rumput
Ibnul Atsir dalam An-Nihayah (4/194) berkata, “Maksudnya adalah bahwasanya sumur berada di kampung dan dekat dengan tumbuhnya rerumputan. Apabila ada seseorang yang datang kemudian menguasai air tersebut dan melarang orang-orang yang datang setelahnya untuk mengambil air darinya. Dia mencegahnya dari air sekaligus dari rerumputan. Karena apabila seseorang datang dengan ontanya dan mengembalakannya di rumput tersebut kemudian dia tidak diberikan minum, maka ia akan mati kehausan. Orang yang menghalangi dari air sumur, maka sekaligus dia telah melarang dari rerumputan yang dekat dengannya.”.

4. Seorang imam harus menjaga sebagian tempat untuk pengembala ternak-ternak orang Islam pada waktu diperlukan.

5. Boleh bersekutu pada uang dan perdagangan.

6. Keuntungan dibagi berdasarkan keridhaan semua pihak.

7. Boleh melakukan mudharabah, mudharabah adalah menyerahkan harta kepada orang lain untuk diperdagangkan, kemudian keuntungan dibagai sesuai dengan perjanjian (As-Sumuth Az-Zahabiah). Selama tidak mengandung sesuatu yang tidak dibolehkan.

8. Apabila terjadi persengketaan sesama serikat mengenai lebarnya tanah yang dibuat jalan, maka diambil tujuh hasta, misalnya apabila orang yang berserikat ingin membagi tanah kemudian berselisih berapa luas untuk jalan mereka? Maka diambil tujuh hasta. Ini tidak termasuk jalan yang khusus untuk pemiliknya, maka dia boleh membuat sesukanya. Juga bukan jalan umum, maka itu untuk orang-orang muslim yang tidak boleh dirubah. Juga tidak termasuk jalan yang khusus dilalui para tentara dan lainnya.
9. Seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya untuk menaruh kayu (peyangga rumahnya) di temboknya.

10. Tidak boleh ada mudharat dan memberikan mudharat antar sesama serikat.

11. Barangsiapa yang memberikan mudharat kepada serikatnya, maka imam boleh untuk menghukumnya dengan mencabut pohonnya atau menjual rumahnya.