Mulahazhah Terhadap Beberapa Pemikiran

5- Membolehkan negera Islam membayar jizyah kepada negara kafir.
6- Shalat tidak wajib atas astronot muslim.
7- Shalat dan puasa tidak wajib atas orang-orang yang tinggal di dua kutub.
8- Siapa yang menikah dengan mahramnya maka dia dipernjara selama sepuluh tahun.
9- Kepemilikan tanah berarti menanaminya, siapa yang memiliki tanah dan menelantarkannya dengan tidak menanaminya selama tiga tahun maka tanah tersebut disita darinya dan diberikan kepada orang lain.
10- Tidak boleh menyewakan tanah untuk ditanami.
11- Tidak boleh menyimpan harta sekalipun sudah dizakati.

Akar Pemikiran dan Keyakinan

Pendiri jamaah ini Taqiyuddin an-Nabhani di awal langkahnya mempunyai hubungan dengan Jamaah Ikhwanul Muslimin di Yordania, dia menyampaikan kuliah-kuliahnya di perkumpulan-perkumpulan mereka, menyanjung dakwah mereka dan pendirinya Syaikh Hasan al-Banna, namun setelah itu dia mengumumkan berdirinya jamaahnya secara independen.

Banyak kalangan yang menyerunya untuk tidak bersikap demikian, salah seorang dari mereka adalah Sayyid Quthb pada saat kunjungannya ke Quds Palestian tahun 1953 M, Sayyid berulang kali berdialog dengannya dan mengajaknya untuk menyatukan amal usaha namun dua tetap bersikukuh di atas pendiriannya.

An-Nabhani selalu menolak ajakan untuk menyatukan harakah Islamiyah dengan alasan bahwa perbedaan merupakan dasar dalam memahmi teks-teks yang bersifat zhanni dan bahwa persatuan yang diserukan oleh Islam adalah perstuan politik dalam satu tubuh bukan persatuan dalam pemikiran dan pendapat.

Jamaah ini menamakan daerah di mana mereka bekerja di sana dengan “Wilayah” dan setiap wailyah dipimpin oleh Lajnah khusus yang beranggotakan antara tiga sampai sepuluh orang. Lajnah ini tunduk kepada Majlis Kepemimpinan Rahasia.

Dari keterangan sebelumnya maka bisa disimpulkan bahwa Hizbut Tahrir adalah jamaah politis yang mengajak untuk mendirikan Khilafah Islamiyah dan bahwa ia mempunyai beberapa pemikiran yang disoroti karena keganjilannya.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.