Di hari-hari tasyriq, haji di Mina, malamnya mabit (bermalam) dan siangnya melempar jamarat yang tiga.

Bila haji berusaha mencari tempat di Mina namun tidak mendapatkan, maka tidak mengapa bermalam di pinggir batas Mina atau di luarnya, karena Allah hanya membebani manusia sebatas kemampuannya, demikian pula bila jatah pembagian tenda dari pihak yang berwenang ternyata ada di luar Mina, tidak ada dam atau fidyah atasnya.

Yang utama adalah bermalam di Mina seluruh malam, namun bermalam mayoritas malam di sana sudah cukup insya Allah.

Melempar jamarat yang tiga di hari tasyriq dimulai ba’da zawal, setelah matahari condong ke barat, masuk waktu Zhuhur, tidak boleh sebelum itu, karena sebelum itu bukan waktu melempar. Jabir berkata, “Nabi melempar Aqabah di waktu dhuha dan sesudahnya saat matahari tergelincir.” Diriwayatkan oleh Muslim no. 1299.

Melempar jamarat berurutan dari shughra, wustha dan kubra, bila seseorang memulai dengan kubra, maka dia mengulang dari wustha kemudian kubra.

Bila haji memilih nafar awal, maka dia meninggalkan Mina setelah melempar jamarat yang tiga di hari kedua ba’da zawal sebelum terbenam matahari, bila matahari terbenam sementara dia belum meninggalkan Mina, maka dia bermalam lagi untuk melempar jamarat di hari ketiga. Wallahu a’lam.

Hikmah Jamarat

Melempar Aqabah di Yaum Nahr, Yaumil Id dan jamarat yang tiga di hari-hari Mina dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah memberikan beberapa hikmah pelajaran kepada jamaah haji, di antaranya:

1- Agama Islam adalah agama pelaksanaan terhadap perintah Allah, seorang muslim beribadah sesuai dengan perintah Allah sekalipun belum mengetahui hikmahnya, namun tetap meyakini adanya kebaikan di baliknya, karena Allah Maha mengetahui sementara ilmu manusia serba terbatas.

2- Jamarat adalah keteladanan Ibrahim, Khalilur Rahman, saat Iblis menghadangnya di tempat-tempat tersebut lalu dia melemparinya dengan batu kerikil.

3- Mendidik muslim sikap tawadhu’ dan ketundukan dalam menjalankan perintah, membiasakan diri di atas aturan dan tatanan yang berlaku, mengajarkan ketenangan dan ketertiban saat menunaikan ibadah.

4- Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah bersabda, “Bila engkau melempar jamarat maka engkau memiliki nur (cahaya) di hari Kiamat.” Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Wallahu a’lam.