Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

Saya sangat senang mendapati webiste buletin islam di kala berada di negeri seberang

yang begitu jauh dari Indonesia…..

Saya ingin berkonsultasi mengenai dasar hukum…

Ada teman saya yang ingin merantau ke negeri seberang demi merantau, merubah nasib karena di lingkungannya banyak sekali permasalahan yang melilitnya. Kemudian dia ditawari untuk mendapatkan visa kerja hanya dengan satu cara ‘menikah putih’ menikah di atas dokumen meskipun tidak melakukan hubungan suami istri, hanya demi bisa mendapatkan visa di Negara lain yaitu dengan menikah putih, apakah itu dibenarkan dalam agama islam?

Mohon dibantu masukannya.

Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada ustad yang menjawab pertanyaan ini,

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakatuh,

Hormat saya: Sukama Ray

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakaatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Ini adalah pernikahan di mana konsekuensinya tidak terpenuhi, kedua belah pihak atau salah satu pihak sepakat tidak menuntut hak dari pernikahan, yaitu hubungan suami istri. Penikahan seperti ini diperdebatkan oleh para ulama, dan pendapat yang rajih –wallahu a’lam- pernikahan tersebut sah namun syaratnya batal karena syarat tersebut bertentangan dengan tuntutan akad.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.