Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Yang terhormat Ustad, saya ingin saran dan nasehat, berkaitan dengan prilaku tidak terpuji yang dilakukan salah satu saudara kami, dimana ia menikah diam-diam, lari dari rumah , padahal wali sah ada. bagaimana hukumnya. Apa yang seharusnya kami lakukkan dan bersikap apa sebaiknya, karna takut pada salah satu perintah Allah yaitu dalam menutup pintu maaf , maka kami memaafkannya, tapi perbuatan yang memalukan tersebut membuat kami tidak dapat lagi menerimanya sebagai mana dulu, perasaan kami hampa dan senantiasa malu jika ingat kembali, dan yang paling kami takutkan adalah jika perbuatan itu menjadi contoh bagi saudara yang lain, mohon saran menurut kajian
islam… yang sahih.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Ido

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Saudara Anda itu laki-laki atau perempuan? Kalau laki-laki, pernikahan laki-laki tidak memerlukan wali, tidak perlu diributkan, paling-paling kalau ada dosa, maka dosa itu adalah tidak memberitahukan sebelumnya kepada bapaknya. Lain soal kalau saudara Anda itu wanita, wali dalam perniakahn wanita mutlak ada, kalau seperti ini maka pernikahnnya tidak sah, harus diulang.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam