Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Bagaimana menurut hukum Islam jika orang tua melarang anak gadisnya menikah dengan seorang pria, dengan alasan:
1. Anak gadisnya usianya lebih tua dari calon suaminya
2. Tingkat pendidikan anak gadisnya lebih tinggi dari calon suaminya.
3. Orang tua gadis ini menginginkan menantu yg kondisi ekonominya sudah mapan agar kebahagiaan anak gadisnya terjamin.

Sekiranya gadis ini tetap menikah dengan calon suaminya tanpa retu orang tua , yg tidak mau merestui pernikahan mereka karena alasan di atas, berdosakah anak gadis tersebut?

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Mohamad

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, “Jika datang kepadamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia.” Hadits ini menunjukkan, hendaknya seorang wali mempertimbangkan agama dan akhlak calon menantunya, inilah sisi yang paling penting.

Alasan umur dalam pernikahan adalah kurang tepat karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. ketika menikah dengan Khadijah, umur beliau jauh lebih muda daripada istrinya. Alasan pendidikan suami lebih rendah juga kurang tepat, termasuk alasan ekonominya yang belum mapan karena rizki adalah jaminan dari Allah.

Namun demikian tidak berarti gadis bisa menikah begitu saja, tanpa restu orang tuanya, karena kalau orang tuanya tidak merestui lalu siapa yang menikahkan? padahal wali merupakan syarat sahnya pernikahan.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[IK].