Pembahasan Seputar Kitab Mustdarak Imam AL-Hakim, Shahih Ibnu Hibban Dan Shahih Ibnu Khuzaimah

Mustdarak Al-Hakim adalah salah satu kitab berukuran besar di antara kitab-kitab hadits, yang mana di dalamnya penyusunnya menyebutkan hadits-hadits shahih berdasarkan (sesuai) syarat asy-Syaikhani (Imam al-Bukhari dan Muslim) atau syarat salah satunya, namun keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mencantumkan hadits tersebut dalam kitab mereka. Penyusunnya juga menyebutkan hadits-hadits shahih menurutnya sekalipun tidak berdasarkan syarat salah satu di antara keduanya (al-Bukhari dan Muslim), dengan mengungkapkan bahwa hadits tersebut shahih sanadnya. Dan terkadang menyebutkan beberapa hadits yang tidak shahih, namun ia memperingatkan hal itu, dan dia (Imam al-Hakim) termasuk seorang ulama yang mutasaahil (mudah/gampang dalam menshahihkan sebuah hadits).

Maka hendaknya diteliti dan dihukumi hadits-hadits yang ada di kitab tersebut sesuai dengan keadaan hadits yang sebenarnya. Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah meneliti dan menghukumi sebagian besar hadits yang ada (di dalam kitab tersebut) sesuai dengan keadaan hadits yang sebenarnya. Namun kitab tersebut (al-Mustadrak) masih membutuhkan penelitian, pengkajian dan perhatian.

Shahih Ibnu Hibban Kitab ini penyusunannya dengan metode baru, ia tidak berdasarkan urutan bab-bab, dan tidak juga berdasarkan urutan kitab Musnad. Oleh sebab itu kitab ini dinamakan at-Taqaasiim wa al-Anwaa’. Dan untuk menyingkap hadits yang ada di dalam kitab ini sangat susah. Sebagian ulama mutaakhirin (masa kini) telah mengurutkan susunannya berdasarkan urutan bab-bab. Dan penyusunnya (Ibnu Hibban) termasuk mutasaahil dalam menshahihkan hadits, akan tetapi ia lebih baik dibandingkan dengan Imam al-Hakim.

Shahih Ibnu Khuzaimah kitab ini lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan shahih Ibnu Hibban, dikarenakan kehati-hatiannya (dalam menshihkan hadits) sampai-sampai beliau rahimahullah tawaqquf (berhenti/tidak bersikap) dalam menshohihihkan hadits disebabkan adanya sedikit saja kritikan dalam sanad hadits tersebut.

Al-Mustakhrajaat ‘Alaa Ash-Shahihain

Tema dalam kitab Mustakhraj

Yaitu seorang penyusun Mustakhraj mengkaji salah satu kitab dari sekian banyak kitab-kitab hadits, lalu ia mentakhrij hadits-hadits tersebut, namun dengan sanadnya sendiri, bukan dengan sanad penulis kitab asli. Maka sanadnya akan bertemu dengan sanad penulis asli pada guru mereka atau di atasnya.

Di Antara Kitab Mustkahraj Terhadap Shahihain

Al-Mustakhraj ‘Ala al-Bukhari karya Abu Bakar al-Isma’ili rahimahullah.

Al-Mustakhraj ‘Ala Muslim karya Abu ‘Awanah rahimahullah.

Al-Mustakhraj ‘Ala al-Bukhari wa Muslim karya Abu Nu’aim rahimahullah.

Apakah Penulis Al-Mustakhrajaat Konsisten Untuk Mencocokkan Lafzah (Redaksi) Hadits Dalam Kitabnya Dengan Shahih al-Bukhari dan Muslim?

Penulis al-Mustakhrajaat tidak mengharuskan dirinya sendiri untuk menyamakan lafazh haditsnya dengan lafazh yang ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Karena mereka hanyalah meriwayatkan lafazh yang sampai kepada mereka melalui jalur guru mereka. Oleh sebab itu terjadilah sedikit perbedaan dalam sebagian lafazh.

Demikian juga apa yang dikatakan oleh para penulis kitab dari ulama-ulama dahulu dalam tulisan-tulisan mereka, seperti Imam al-Baihaqi, al-Baghawi, dan yang semisalnya, mereka mengatakan (dalam mentakhrij kitab mereka):”Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari atau Imam Muslim.”. maka telah terjadi perbedaan pada sebagian hadits dalam lafazh (redaksi) dan maknanya. Maka yang dimaksud oleh mereka dengan ucapan ”Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari atau Imam Muslim.” adalah bahwa keduanya meriwayatkan pokok/inti hadits tersebut.

Apakah Boleh Menukil Hadits Dari Kitab-Kitab Tersebut (Al-Mustakhrajaat) dan Menyandarkannya Kepada Al-Bukhari dan Muslim?

Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menukil hadits dari kitab al-Mustakhrajaat atau kitab yang disebutkan tadi, lalu ia mengatakan :”Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari atau oleh Imam Muslim.”, kecuali dengan dua hal:

1. Ia membandingkan hadits tersebut dengan riwayat keduanya (al-Bukharid dan Muslim)

2. Penulis atau penyusun al-Mustakhraj mengatakan:”Diriwayatkan oleh keduanya dengan lafazhnya.”

(Sumber: تيسير مصطلح الحديث karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, dengan sedikit tambahan. Maktabah Ma’arif, Riyadh, halaman 39-41. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

]