Oleh Ustadz Izzuddin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Ustadz apakah ada dalil yang membolehkan menikahkan orang yang zina..? Apakah sah nikahnya dan bagaimana status anaknya..?

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Adi Faqod

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

1- Rasulullah bersabda tentang wanita tawanan Authas, “Yang hamil jangan digauli sampai ia melahirkan, yang tidak hamil jangan digauli sampai dipastikan rahim bebas dengan satu kali haid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Hadits menunjukkan bahwa wanita hamil dari seseorang tidak boleh digauli oleh orang lain, artinya orang lain yang bukan menghamilinya tidak boleh menikahinya.

Hadits lain, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.

Maksud hadits ini seseorang tidak boleh menggauli, dan kunci menggauli adalah pernikahan, wanita yang menjadi ladang orang lain.

Pertanyaannya, wanita yang dizinahi oleh seorang laki-laki kemudian laki-laki tersebut hendak menikahinya, apakah dia hamil oleh orang lain? Apakah dia ladang orang lain?

2- Bagaimana nasab anak yang lahir dalam zina? Jawabannya tidak dinasabkan kepada pelaku kecuali bila yang bersangkutan mengakuinya berasal dari airnya, tidak ada yang menentang pengakuan tersebut dan yang bersangkutan tidak berkata bahwa anak tersebut dari zina. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.